Example 728x250
Babel

Pabrik Arak milik ( Ap) pemali diduga Belum Tercium APH

132
×

Pabrik Arak milik ( Ap) pemali diduga Belum Tercium APH

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 10 26 20 45 40 194 com.whatsapp

Diduga Pabrik Arak milik ( Ap) pemali Belum Tercium APH

Bangka induk Analisnews.com- Diduga Pabrik Arak di Kelurahan Kuday Parit 7 Kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Screenshot 2022 10 26 20 44 26 415 com.whatsapp

Dari pantauan Awak media Rabu (26/10/2022) Pukul 16.20 Wib terlihat ember Warna coklat dan ratusan ember tertutup rapat dengan plastik di perkirakan ada Ratusan zerigen dan ember diduga berisi Arak

Konfirmasi ke Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH,SIK,M.SI, Lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Terimakasih Seger Ditindaklanjuti tegasnya.Pengusaha Pembuatan Arak dapat di Ancaman pidana penjara paling lama menjadi sembilan tahun. Selain itu, aparat Kepolisian biasanya menggunakan Pasal 204 KUHP untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar miras oplosan.

Ancaman penjara mencapai 15 tahun. Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”