BUTON UTARA, AnalisNews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur) La Ode Yus Asman Meminta Kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Butur Ridwan Zakariah agar menertibkan sekaligus menutup tempat hiburan malam (THM) yang tidak mempunyai legalitas hukum yang jelas.
DPC PPWI Butur menyoroti THM yang ada di Butur karena diduga beberapa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bagi hiburan malam yang ada di kecamatan Kulisusu.
Asman mengungkapkan dengan adanya hiburan malam seperti ini selain meresahkan masyarakat sekitar, juga merusak citra daerah Buton Utara. Apalagi sering terjadi tamu yang masuk adalah oknum kepala desa.
“Bagaimana mau maksimal kinerja atau program desa kalau oknum kades hanya masuk di tempat hiburan malam seperti itu,” kata Asman Melalui Konferensi persnya, Selasa (19/11/2022).
Sementara itu , Asman mengatakan menurut hasil investigasinya menduga kuat ada oknum kepolisian dan pejabat di Butur yang membekengi THM yang ada di kecamatan Kulisusu kabupaten Butur.
“Pengelolanya inisial NO mengaku menyetor perbulan kepada oknum kepolisian,” jelasnya.
Lanjut, pihaknya juga menduga keras ada pejabat lingkup Pemkab Butur yang membekingi cafe atau tempat hiburan malam yang menyiapkan leadis tersebut.
“Pengelola Cafe itu mengaku bahwa suaminya sudah melakukan komunikasi dengan salah satu pejabat di Butur,” ujarnya.
Maka dari itu pihaknya mendesak Pemkab Butur untuk segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup tempat hiburan malam yang ada di Butur.
“Saya meminta kepada pimpinan daerah agar memerintahkan Satpol-PP Butur untuk menutup tempat hiburan malam yang tidak mempunyai izin,” tegasnya.
Asman yang juga selaku Pimred Media online Sibersultra.id ini , mengatakan percaya kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin tempat hiburan malam atau cafe yang menyediakan leadis.
“Saya percaya pemerintah daerah tidak akan mungkin mengeluarkan izin tempat sperti itu, maka dengan tidak adanya izin tersebut sudah sepantasnya pimpinan daerah menutup cafe atau tempat hiburan malam yang menyediakan leadis,” tegasnya.
Jika pemerintah daerah tidak melakukan penutupan THM maka pihaknya akan melakukan Laporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Buton Utara sekaligus Polda Sultra.