Analisnews.Rembang
Pencairan Bantuan tahun 2022 masuk tahap terakhir untuk tahun ini, bermacam bantuan yang cair bulan November ini antara lain PKH yang pada bulan ini memasuki tahap ke 4 atau tahap akhir Tahun 2022. Untuk besaran bantuan PKH tiap KPM berbeda-beda Pada tahun 2022 ini terdapat tujuh golongan penerima bansos PKH yaitu golongan anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA.

Nominal bantuan yang akan diterima oleh anak sekolah SD adalah Rp225 ribu, anak sekolah SMP sebesar Rp375 ribu dan jenjang SMA sebesar Rp500 ribu.Golongan berikutnya yang bisa terima bansos PKH tahap 4 lengkap dengan nominal yang diterima adalah sebagai berikut.
– Ibu hamil: Rp750 ribu
– Balita: Rp750 ribu
– Lansia: Rp600 ribu
– Penyadang disabilitas: Rp600 ribu

Dan kabar gembiranya untuk pencairan bulan ini dicairkan bersamaan, jadi selain PKH ada juga bantuan BPNT ( sembako ) yang diuangkan selama tiga bulan yang tiap bulanya 200.000 rupiah jadi KPM masing-masing mendapatkan 600.000 rupiah, selain dua bantuan diatas ada juga bantuan BLT BBM yang cair sebanyak 300.000 rupiah untuk 2 bulan pencairan yaitu November Desember.

Antusias penerima bantuan terlihat dari antrean yang terjadi di Balaidesa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Jawa Tengah. AGIl salah satu penerima bantuan mengatakan uang yang didapat akan digunakan untuk kebutuhan aehari-hari. ” Iya mas duitnya lumayan bisa buat mencukupi kebutuhan makan apalagi menjelang akhir tahun dan musim hujan kerjaan lumayan sepi” terangnya.

Hal senada disampaikan Mbah Suyati, wanita 60 tahun ini mengatakan merasa terbantu dengan adanya Bantuan ini, ” iya mas Alhamdulillah bisa dapat bantuan, belanja sekarang mahal semua kalau tidak ada bantuan seperti ini ya gak tau mau nyari kemana? Tuturnya.

Dengan adanya bantuan ini Ibu Kundari.SE selaku kepala Desa Tegaldowo kecamatan Gunem Kabupaten Rembang berterima kasih kepada pemerintah telah memberikan bantuan berupa uang di akhir tahun ini, ” saya berterima kasih kepada pemerintah semoga dengan adanya bantuan ini bisa bermanfaat dan digunakan sebagaimana mestinya secara bertanggung jawab oleh warga masyarakat yang mendapatkan dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain” pungkasnya. _Ajianalisnews