Almarhum Wirmon merupakan pekerja rentan sektor informal yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya dibayarkan oleh Pemko.
Pada kesempatan itu Fadly menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dirinya berharap santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran. Ini merupakan sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduka,” ungkapnya.
Fadly mengatakan Pemko bakal menargetkan seluruh pekerja di Kota Padang Panjang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Wanmedi menyampaikan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Padang Panjang. Terbukti sebanyak 7.023 pekerja informal pada DTKS diberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padang Panjang merupakan contoh yang baik. Pemko menargetkan seluruh pekerja formal ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak daerah yang belum aware. Penyerahan ini merupakan syiar. Semoga menjadi amal bagi Pak Wali, dan diikuti oleh daerah lain. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Sementara Istri almarhum, Neni Hedra Wati mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan atas santunan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan dan diterimanya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Ewasoska, S.H, dan pejabat terkait lainnya. (H/KH)