Example 728x250
Jateng

13 Jenis Bahan Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Formalin Ditemukan Dinkesda di Pasar Tradisional Blora

108
×

13 Jenis Bahan Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Formalin Ditemukan Dinkesda di Pasar Tradisional Blora

Sebarkan artikel ini

Blora – Analisnews : Tim Dinkesda yang dipimpin Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kab. Blora, Apt. Norra Sutresmiyanti, S.Farm, temukan makanan yang mengandung bahan pewarna tekstil dan formalin, saat Dinkesda Blora melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional Sido Makmur, Senin (24/3/2025).

Menurut Norra, ada 13 jenis bahan makanan yang mengandung bahan pewarna tekstil dan formalin, diantaranya adalah bahan makanan jenis krupuk bawang, krupuk unyil, dan teri asin.

“Dari hasil uji. Beberapa bahan makanan itu terdapat zat Rhodamin, seperti pewarna tekstil dan formalin. Ini sangat berbahaya, apalagi jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama, bisa menyebabkan komplikasi pada organ dalam, seperti ginjal dan hati,” jelasnya.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” Sehingga pihaknya berjanji akan segera melaporkan secara tertulis ke Dinas Pangan dan Perdagangan Kabupaten Blora, untuk melindungi konsumen, ujar Norra.

Dijelaskan Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kab. Blora, bahan makanan itu bukan dibuat di Kabupaten Blora, melainkan didistribusi dari daerah luar Blora, melalui distributor nakal.

“Kami berjanji akan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk segera diambil tindakan. Karena ini berkaitan dengan kabupaten lain,” tambahnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur