PESSEL, SUMBAR, Analisnews.co.id – Tim Humas Komnas LP-KPK RI terima Tembusan surat dari Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan – Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Pengaduan, Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan melalui surat tembusan nomor: S 2321/PPSALHK/PDW/GKM.0/1/2023, ditujukan kepada SEKDA dan SEKWAN DPRD Kabupten Pesisir Selatan (Pessel) Sabtu, (14/01/2023).

Sesuai pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 6 Tahun 2014 Tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No P.22/MENLHK/SET JEN/SET.I/3/2017.Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup dan Atau Perusakan Hutan, Penanganan Pengaduan Atas Dugaan Klaim Penggunaan Dana Pribadi untuk Pembangunan Jalan Desa Merupakan Kesewenangan Pemda Pesisir Selatan.

Zulhakim selaku Kepala Divisi Humas Komnas LP-KPK RI saat di wancarai awak media saat di sebuah hotel di kota Padang menerangkan, “Kami sebagai kontrol sosial Lembaga Pengawasan LP-KPK Mempunyai Motto Mengungkap Fakta Di Balik Data ,Tim Humas Komnas LP-KPK RIĀ mengkaji lebih dalam lagi karena menurut informasi yang di dapat dari hasil investigasi Tim ke lapangan memang serius Wali Nagari Pasia Pelangai inisial (AW) di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), bawa untuk pembangunan jalan Rawang km ll, Jalan Pulau Pudung, jalan Pasir Pelangai di ucapkan terus terang oleh Wali Nagari (AW) “(yang saya pakai dana Pribadi saya)” yang jadi pertanyaan kami hal ini sudah merugikan masyarakat Pulau Pudung dan lainya karena ganti rugi Lahan Pembuatan Jalan dan Puluhan pohon kelapa yang di tebang tanpa ganti rugi .
Karena secara halus (AW) menyampaikan, tidak ada ganti rugi nya, kami cuma membantu supaya kampung ramai, jelas masyarakat berat meminta ganti rugi.
Apakah proyek dengan dana DD, APBD, dan APBN. Dan tidak di jelaskan Di ganti rugi atau bolehkah di janjikan oleh (AW). “Tutup Zulhakim sembari terseyum sinis
Hal ini sudah jelas pelanggaran UU, bilamana Wali Nagari ternyata dalam proses hukum bukan memakai dana pribadi tapi menggunakan Dana Desa (DD), Maka Wali Nagari sudah melakukan Pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP, mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022, mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Beberapa puluhan masyarakat yang di rugikan tidak ada ganti rugi pohon kelapa dan lahan jalan yang di buat Wali Nagari akibat dugaan berita bohong yang di sebarkan (AW) dan Subjek objek yang dirugikan.
Kedua, melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan juga terkait masalah pemusnah pohon Magrove Penyanggah sepadan Sungai, Pasal 98 ayat (1) dan 99 ayat (1) undang-undang No. 32 tahun 2009 pasal (98) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di dilapoinnya buku mutu udara baku mutu air baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup di pidana penjara 5 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Cen)