OGAN ILIR, Analisnews.co.id – Kapolsek Rantau Alai IPTU Sutopo bersama Kanit Reskrim AIPTU Bambang Ferianto, KSPK I AIPDA Fermeidy beserta Bhabinkamtibmas membubarkan Hiburan Orgen Tunggal tanpa izin, bertempat di Desa Mekarsari Dusun 5 Kecamatan Rantau Alai. Kamis (19/01/2023) sekira pukul 23.45 Wib.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Sutopo mengatakan, hiburan Orgen Tunggal ini tak memiliki izin.
“Tidak ada izin dari Polsek Rantau Alai, maka kami sampaikan secara humanis bahwasanya Orgen Tunggal malam tidak di perbolehkan, apalagi menggunakan Music House atau Remik.” Ucap IPTU Sutopo.
Kepada tuan rumahnya (Latif) juga kami sampaikan, dan tuan rumah bertanggung jawab, juga bersedia membubarkan Acara Orgen Tunggal tersebut dengan tertib dan aman.
“Kami harap, hiburan yang tak memiliki izin seperti ini tidak ada lagi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.” Pungkas IPTU Sutopo
Tak Memiliki Izin, Polsek Rantau Alai Membubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Desa Mekarsari
