Example 728x250
BeritaHukumKriminalMusikNasionalSumselTerkini

Tak Memiliki Izin, Polsek Rantau Alai Membubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Desa Mekarsari

1208
×

Tak Memiliki Izin, Polsek Rantau Alai Membubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Desa Mekarsari

Sebarkan artikel ini
yy

OGAN ILIR, Analisnews.co.id – Kapolsek Rantau Alai IPTU Sutopo bersama Kanit Reskrim AIPTU Bambang Ferianto, KSPK I AIPDA Fermeidy beserta Bhabinkamtibmas membubarkan Hiburan Orgen Tunggal tanpa izin, bertempat di Desa Mekarsari Dusun 5 Kecamatan Rantau Alai. Kamis (19/01/2023) sekira pukul 23.45 Wib.
IMG 20230120 WA0009
Kapolsek Rantau Alai IPTU Sutopo mengatakan, hiburan Orgen Tunggal ini tak memiliki izin.

“Tidak ada izin dari Polsek Rantau Alai, maka kami sampaikan secara humanis bahwasanya Orgen Tunggal malam tidak di perbolehkan, apalagi menggunakan Music House atau Remik.” Ucap IPTU Sutopo.
IMG 20230120 WA0008
Kepada tuan rumahnya (Latif) juga kami sampaikan, dan tuan rumah bertanggung jawab, juga bersedia membubarkan Acara Orgen Tunggal tersebut dengan tertib dan aman.

“Kami harap, hiburan yang tak memiliki izin seperti ini tidak ada lagi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.” Pungkas IPTU Sutopo