Example 728x250
Hukum

OC Kaligis: Pelarangan bagi Keluarga Bertemu Lukas Enembe oleh KPK, Tindakan Semena-mena

206
×

OC Kaligis: Pelarangan bagi Keluarga Bertemu Lukas Enembe oleh KPK, Tindakan Semena-mena

Sebarkan artikel ini
lukas enembe tunjuk oc kaligis legal3
Istri tersangka LE, Yulce Wenda saat melakukan konferensi pers di OC Kaligis & Associates Jakarta, Jumat (20/01).

ANALISNEWS.CO.ID, Jakarta – Tindakan pelarangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keluarga juga dokter pribadi untuk bertemu Gubernur (non aktif) Papua, Lukas Enembe yang sedang sakit kronis (ginjal stadium 5) merupakan tindakan semena-mena dan sebagai tindakan kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP.

Demikian disampaikan Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, LLM., atau OC Kaligis didampingi Cyprus Tatali, SH, MH., dalam keterangannya di ruang kerja kantor OC Kaligis & Assosiates Jakarta, akhir pekan lalu. OC Kaligis sendiri telah secara resmi menjadi tim pengacara tersangka LE dan keluarga.

Menurut OC Kaligis, apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya benar-benar tindakan kejahatan. Termasuk tindakan KPK seperti pembekuan rekening atas nama istri tersangka LE, Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.

Berdasarkan keterangan klien kami, kata OC Kaligis, bahwa kejadian pembekuan ini sudah terjadi jauh sebelum LE ditetapkan sebagai tersangka. LE mendapat panggilan pertama pada 1 September 2022 dan lima hari setelahnya, yakni 5 September 2022 langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pembekuan rekening atas nama Yulce Wenda sudah terjadi sejak Juni 2022.

“Hal ini merupakan tindakan kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilakukan melalui perintah pengadilan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP; penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan setempat,” jelas OC Kaligis.

Selanjutnya, tambah OC Kaligis, saat masih di Papua, fakta hukum bahwa klien kami sudah sedang berobat di Singapura. Pertanyaannya, apakah hak berobatnya hilang untuk menentukan dokternya dia dalam berobat. Banyak contoh tersangka lainnya bisa koq. Mereka (KPK, red) kan dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan yang ditunjuk KPK untuk memberi jaminan bahwa dia tidak akan melarikan diri. Jadi di sini saya mau mengatakan pelanggaran hak asasi terjadi.

“Kan begini, dia kan sakit keras. Inikan opini digiring untuk supaya terbentuk pendapat masyarakat seolah-olah LE penjahat besar. Klien kami ini, belum apa-apa penjagaannya sudah seperti tersangka pelaku teroris. Ini sudah berkelebihan si KPK. Mereka menunjukkan kepada masyarakat, mereka sudah giring opini masyarakat itu,” ujar OC Kaligis.

OC Kaligis menyimpulkan apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya berlebihan. Hari ini saja, tambahnya, pihaknya bersama keluarga kliennya mengunjungi RSPAD Gatot Subroto sekita pukul 11.00 WIB, namun sempat terdapat penolakan dari pihak KPK.

Apa KPK tidak paham dengan bunyi KUHAP pasal 58; tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik hubungannya dengan proses perkara mupun tidak. Selanjutnya, pasal 60; bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka guna mendaptkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Sisi lain, OC Kaligis mengaku ada dua persoalan utama dari perkara Lukas Enembe. Selain persoalan hukum, ia menyoroti masalah kesehatan yang dialami oleh Lukas. Menurut OC Kaligis, pihaknya berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit.

“Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK? Saya harap Firli Ketua KPK yang naruh memperhatikan hak asasi. Dan pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat,” ujar OC Kaligis.

Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri, sebagaimana banyak diberitakan menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). LE diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima LE. Firli menyebut jumlah suap yang diterima LE mencapai Rp 1 miliar.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Selain menerima suap, LE diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima LE mencapai Rp 10 miliar. “Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli. (*)