Example 728x250
BeritaKalselNasionalTerkiniYoutube Analis

Mobil Beroperasi Di Jalan Harus Uji Teknis Dan Layak Jalan

198
×

Mobil Beroperasi Di Jalan Harus Uji Teknis Dan Layak Jalan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20230124 151659

Gambut// Mobil angkutan baik roda empat dan seterusnya menurut Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri (PM) no.74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan Kendaraan bermotor dijalan selama ini harus memenuhi standar yang sudah di keluarkan oleh kementrian Perhubungan Republik Indonesia.

Dalam hal kendaraan bermotor yang layak beroperasional tentunya telah memenuhi uji kelayakan oleh Unit Pelayanan Teknis di daerah masing- masing.

Seperti halnya yang di sampaikan oleh kepala Unit Pelayanan Teknis ( UPT) kendaraan bermotor Kabupaten Banjar Muhammad Kasyaf .ST kepada Analis News .co id di ruang kerja mengatakan, bahwa melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri No.74 tahun 2021 mengenai perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor harus memperhatikan beberapa hal untuk di nyatakan telah lulus uji atau memiliki buku uji kendaraan bermotor ( kir ) yang telah di keluarkan oleh Unit Pengunji Teknis Kendaraan Bermotor di daerah masing dengan mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan Menteri no.74 tahun 2021. Yang mana dalam hal ini kendaraan motor roda empat yang telah lulun uji memiliki beberapa hal antara lain, perisai kolong, pantul cahaya,di belakang memiliki tanda stiker merah,P3K,kunci roda, alat pemadam ( avatar ) dan lain- lainnya. Apabila salah satu dari persyaratan yang ada tidak di miliki maka Unit Pelayanan Teknis akan mengeluarkan surat pernyataan sebagai bentuk untuk melengkapinya di kemudian akan datang nantinya. Apabila bila dalam 6 bulan yang akan datang masih mengindahkan dari surat pernyataan ini maka unit pengujian kendaraan tentunya unit Pelayanan Teknis tidak dapat memberikan buku kir tersebut sebagai kendaraan bermotor layak uji,ungkapnya kepada Analis News co.id

Maka dengan adanya aturan yang di keluarkan oleh kementrian perhubungan ini dengan adanya Undang-Undang dan peraturan mentri perhubungan nomor 74 tersebut masyarakat dapat mengetahui dan mentaatinya guna mendapatkat surat ini ( Kir ) untuk beroperasinya di jalan raya. Analis News.co .id melaporkan