Pesisir selatan Analisnews.co.id
28 Januari 2023 Pada hari
Sabtu tanggal14 Januari 2023 Ketua Investigasi AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup)Sumbar-Jambi Yang Berdomisili di kab Pesisir Selatan, Terima Tembusan surat dari Kementrian Lingkungan hidup dan KeHutanan-,Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan-Derektorat Pengaduan ,Pengawasan,dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan melalui surat tembusan nomor : S 2321/PPSALHK/PDW/GKM.0/1/2023.Tujuan Surat kepada SEKDA dan SEKWAN DPRD Pesisir Selatan .
Sesuai pasal 4 Peraturan Daerah kabupaten Pesisir Selatan No 6 Tahun 2014 Tentang susunan organisasi dan Tata Kerja SEKDA dan SEKWAN kabupaten pesisir selatan danPeraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No P.22/MENLHK/SET JEN/SET.I/3/2017.
Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup dan Atau Perusakan Hutan,Penanganan Pengaduan Atas Dugaan Klaim Penggunaan Dana Pribadi untuk Pembangunan Jalan Desa Merupakan Kesewenangan Pemda pesisir selatan
Ketua Investigasi AJPLH ZUL saat di wancarai awak media Analisnews.co.id
Kami sebagai kontrol sosial mempunyai Target,Kami Tegas kan Kepada SEKDA Dan SEKWAN DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Secepatnya Mengambil Sikap ,Kami Tim AJPLH Akan mengkaji lebih dalam lagi karena menurut informasi yang di dapat dari hasil investigasi Tim kami ke lapangan memang Wali Nagari Pasia Pelangai inisial(AW) Mengatakan Pembangunan Jalan di Padang Laban itu Dana Pribadinya.Di Kec,Ranah Pesisir kab.Pesisir Selatan bawa Untuk Pembangunan jalan Rawang km ll ,Jalan Pulau Pudung,jalan Pasir Pelangai Di ucapkan terusterang (yang kita pakai dana Pribadi ucap wali )untuk Pembangunan jalan di Padang Laban sekitarnya .
Wali Nagari (AW)Mengerjakan setiap Proyek Selalu Suakelolah Tanpa Ada Berbadan Hukum CV/PT sengaja Wali Sewa Alat excavator untuk proyek jalan tersebut Tanpa Ada PLANK informasi Terang Masyarakat Pasia Pelangai Tidak Tau anggaranya.
Yang jadi Pertanyaan kami hal ini sudah merugikan Masyarakat Pulau Pudung dan Lainya karena Ganti Rugi Lahan Pembuatan Jalan baru atau pelebaran jalan Pulau Pudung dan Puluhan Pokok Kelapa Masyarakat yang di Tebang tanpa ganti Rugi,yang di lakukan seenaknya.
Karena secara halus Wali menyampaikan tidak ada ganti Rugi nya kami cuma membantu supaya kampung Ramai( Dengan ucapan Wali (AW) inipun Yang di pakai uang Pribadi Merayu Masyarakat ,Jelas dan Terang Masyarakat berat meminta ganti Rugi.
Apakah Proyek dengan dana DD-DAK-APBD,APBN ,Bolehkah Di Alihkan ketempat Lain atau Tidak Adakah Ganti Rugi lahan atau tanaman Masyarakat atau Sengaja Merugikan Masyarakat dan membodohi yang sudah puluhan Tahun Memetik Hasil Kelapa lalu di Tebang tanpa Seperak pun Ganti Rugi Tutup Ketua Investigasi AJPLH sembari Tersenyum sinis.
Semua masyarakat Pulau Pudung / Padang Laban Tau bahwa Wali Nagari sudah diduga Menebarkan Berita Bohong (Mengaku Dana Pribadi )kepada Masyarakat yang Di Rugikan di Nagari Pasia Pelangai kec Ranah Pesisir ,Kab Pesisir Selatan ,Sumbar, Di Duga Demi keuntungan Pribadi,setiap jalan yang ke kebun dia sendiri di bangun dan di seberang labuhan pun Arah kolom milik nya jalan di buat dengan exapator dengan Rapi.
Hal ini sudah jelas Wali Nagari Pasia Pelangai Di Duga sudah melakukan Pelanggaran HUKUM.Bilamana Wali Nagari Ternyata dalam Proses hukum bukan Memakai Dana Pribadi Tapi Menggunakan Dana (DD ,DAK,APBD,APBN)
Maka Wali Nagari sudah Di Duga melakukan Pelanggaran Hukum
Pasal 263 ayat (1) KUHP, mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022, mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong _UU Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Minerba karena Pembangunan Jalan Talo Kanca ,jalan Pasir Pelangai,Jalan Rawang Padang Laban ,Diduga Matrial Ilegal karena, Angkutan Bebatuan,Koral,Pasir MemKai Mobil L300 karena Di kec.Ranah Pesisir tidak ada Aquari Resmi.
Terkaitt Puluhan orang masyarakat yang Di rugikan Di Duga tidak ada ganti rugi Pohon kelapa dan lahan jalan yang di buat wali akibat dugaan berita bohong yang di sebarkan wali tersebut.
Subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008
Terkait Masalah Pemusnah Pokok Magrove Penyanggah sepadan Sungai Wali Nagari Di Duga Kangkangi
Pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1 undang-undang 32 tahun 2009pasal 98S etiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di dilapoinnya buku mutu udara baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di pidana penjara 5 tahun paling lama 10 tahun denda denda paling sedikit 3 Miliar
Sudah dua kali kami beritakan namun SEKDA dan SEKWAN belum ada tanggapan kepada Tim kami yang mendapat tembusan surat dari Mentri LHK (Bersambung )Jhon &Tim