Jepara, AnalisNews – Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH., selaku salah satu Dewan Pengawas dan inisiator adanya Konsorsium ORMAS dan LSM di Kabupaten Jepara, Minggu jam 11.00 WIB – selesai (29/1/2023) di HJNF Cafe Box, Kelurahan Bulu, bersama para pengurus harian KOORMASRA mengadakan rapat konsolidasi terkait persyaratan keanggotaan yang meliputi 11 (sebelas) bidang atau kelompok kerja.
Kesebelas bidang untuk mengakomodir ORMAS, LSM dan Organisasi Sosial, Pendidikan, Keagamaan dan Kemasyarakatan, masuk menjadi anggota konsorsium di Komite Pelaksana TSP Jepara.
Sesuai Pasal 20 Perda Kabupaten Jepara No. 03 Tahun 2014 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan arahan Edy Supriyanta, ATD., S.H., M.M., Pj Bupati Jepara, agar ORMAS yang sudah terdaftar di Kesbangpol Jepara bisa dimasukkan dalam SK Bupati.
Ketua Konsorsium ORMAS LSM Jepara (KOORMASRA) Priyo Hardono (Kang Priyo) menegaskan bahwa,” Setiap ormas yang bersedia masuk dalam konsorsium agar melengkapi program kerja dan supaya dimasukkan POKJA (Kelompok Kerja) sesuai dengan program kerjanya,” tegasnya.
“Dan, Ormas yang bergabung agar melengkapi SKT atau surat keterangan masih dalam proses di Kesbangpol Jepara,” cetusnya.
Mengingat, anggota dari Konsorsium ORMAS LSM Jepara (KOORMASRA) di Komite Pelaksana TSP (CSR) Jepara, dipersyaratkan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKO) dari Kesbangpol Jepara.
Ketua KOORMASRA Priyo Hardono dalam rapat ini mengatakan bahwa,” Bagi rekan-rekan ORMAS dan LSM, kalau SKT dan SKKO, masih dalam perpanjangan dan pengurusan mohon di lampirkan dan di serahkan tanda terima atau keterangan dari Kesbangpol Jepara (dalam proses pengajuan dan perpanjangan),” katanya.
“Agar minggu depan daftar susunan 11 bidang, bisa kita ajukan ke Komite Pelaksana TSP Jepara untuk dimasukkan di SK Bupati Jepara, menjadi anggota Konsorsium ORMAS LSM Jepara. Dan sesuai 11 (sebelas) bidang-bidang yaitu: Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Ekonomi, Infrastruktur, Keagamaan, Seni Budaya, Olah Raga, Pariwisata dan Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Taat Hukum,” ujar Priyo.
Sementara Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, salah satu dewan pengawas dan pemimpin rapat, kembali menerangkan tentang visi dan misi dari Konsorsium ORMAS dan LSM Jepara yaitu: membantu Komite Pelaksana TSP (Tanggungjawab Sosial Perusahaan) Jepara dan tata kelola pelaksanaan kewajiban CSR perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance/GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran.
“Konsorsium juga berupaya menyempurnakan pelaksanaan paradigma Good Governance and Clean Government dalam tata kelola dan pelaksanaan CSR di Kabupaten Jepara,” ujar Djoko.
Dr. Djoko melanjutkan bahwa,” Kewajiban bagi perusahaan melaksanakan CSR sebesar kurang lebih 2-3% penghasilan setahun perusahaan. Dan hal ini untuk mendukung prinsip pertumbuhan usaha Good Corporate Governance (GCG) melalui kewajiban CSR perusahaan, serta berperan aktif mendukung pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di wilayah Kabupaten Jepara,” lanjutnya.
“Sehingga pelaksanaan program CSR melalui Komite TSP di Jepara bisa tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu dan tepat anggota sesuai bidang tugas masing-masing,” pungkas Dr. Djoko.
Rapat pengurus harian KOORMASRA sekaligus masih menunggu data SKT dan SKKO dari masing-masing anggota konsorsium ORMAS LSM Jepara yang terdaftar resmi di Kesbangpol Jepara.