Polsek Sukamara Rutin Sosialisasi Tentang Karhutla

WhatsApp Image 2023 02 05 at 10.19.20

Polsek Sukamara-Polres Sukamara-Polda Kalteng, Polsek Sukamara Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau masyarakat Kecamatan Sukamara untuk waspada terhadap Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Minggu (05/02/2023) Pagi.

Kanit SPKT III Polsek Sukamara Bripka Choirul Lukman, S.H., mengajak warga Kecamatan Sukamara untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sukamara IPDA Agus Setiawan, S.H., mengatakan “Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang–Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.”

“Sosialisasi tersebut menggunakan spanduk yang dibentangkan dengan bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan”.” Tambahnya (Csj).