Dalam rekaman video yang dirilis oleh Dinas Kominfo Kota Padang Panjang dan dipublikasikan ke Media Sosial serta Group-group WA Perss Wartawan, pada Minggu (19/2/23), Fadly menyampaikan permintaan maafnya serta berjanji akan mengusut tuntas permasalahan yang sudah mencoreng nama baik Pemko Padang Panjang tersebut.
“Saya mohon maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi ini dan saya sudah meminta Sekdako Padang Panjang untuk segera membentuk tim pencari fakta guna mengungkap hal ini seterang-terangnya,” ujarnya dalam rekaman Video tersebut.
Dalam videonya Fadly juga menyatakan akan memberikan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap para pelaku pengrusakan Mobnas tersebut.
“Apapun alasannya, ini sudah menyalahi dan tentunya tidak sesuai dengan norma-norma pemerintahan yang ada di Republik Indonesia,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Rabu, (8/2/23) viral video dimedia sosial, tentang mobil Kasat Pol PP Padang Panjang bernopol BA 35 N, yang sengaja di tabrakan ke tiang beton yang diduga bertempat di area kantor Sat Pol PP Kota Padang Panjang.
Dilansir dari media Japos.co, Sabtu (18/2/23), di informasikan salah seorang rekan wartawan membuat laporan ke Polres Padang Panjang terkait tindakan pengrusakan mobil Dinas tersebut.
Dalam berkas laporannya disampaikan dugaan pengrusakan, turut serta melakukan pengrusakan, serta menyuruh melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap aset milik negara dengan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 170 KUHP.
Menindak lanjuti berita yang menghebohkan ini, Pihak Pemko Padang Panjang dipimpin oleh Wakil Walikota Drs. Asrul di dampingi Sekdako Sonny Budaya Putra bersama Kadis Kominfo Ampera Salim pada minggu malam melangsungkan Konfrensi pers yang dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media yang ada di Kota Padang Panjang.
Dan sekaitan dengan peristiwa BA 35 N tersebut, berdasarkan atas usulan dari rekan-rekan awak media yang hadir dalam jumpa pers yang langsung dilaporkan Wawako dan Sekdako kepada Walikota Padang Panjang yang saat ini tengah berada di Mekkah, disetujui bahwasannya, terhitung mulai Senin, (20/2/23) akan dilakukan Pembebasan Tugas dari jabatannya terhadap Kasatpol-PP Padang Panjang Alber Dwitra. (KH)