Example 728x250
BeritaHukumKalselKriminalNasionalTerkiniYoutube Analis

Polsek Rantau Badauh Melakukan ‘Problem Solving’ ( Pemecahan Suatu Masalah )

1407
×

Polsek Rantau Badauh Melakukan ‘Problem Solving’ ( Pemecahan Suatu Masalah )

Sebarkan artikel ini
IMG 20230313 WA0120

Rantau Badauh-Marabahan//PolSek Rantau Badauh pada hari senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 10 wita sampai dengan selesai di kantor Polsek Rantau Badauh. Kapolsek Rantau Badauh beserta anggota Polsek dan kepala Desa Sungai Pantai dan tokoh masyarakat desa Sungai Pantai telah melaksanakan kegiatan ‘ Problem Salving ‘ sehubungan dengan terjadinya permasalahan antara pihak pertama dan pihak kedua, dimana pihak pertama telah mencuri ayam pihak kedua sebanyak dua (2) ekor pada hari jumat 10 Maret 2023.Kesalah pahaman antara kedua belah pihak atas kejadian atau peristiwa ini senin 13 Maret 2023.

Kapolsek Rantau Badauh Ipda Janner Sihite berupaya untuk mengundang kedua belah pihak untuk datang kekantor melakukan mencari solusi dan jalan terbaik kedua belah pihak sebagai berikut: pertama M. Juriadi, Islam, laki-laki, petani, warga kel. Ulu Benteng rt. 004 Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Kedua Fauzan bin Fauzi, Islam, laki-laki, petani, desa Sungai Pantai rt.04 kecamtan Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala yang di sebut pihak pertama (I) sedangkan.

Arifin, Islam, laki-laki, wiraswasta, desa Sungai Pantai rt. 009 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala yang di sebut pihak kedua (II).

Kapolsek Rantau Badauh menambahkan dengan terjadinya permasalahan antara pihak I dengan pihak II, dimana pihak I telah mencuri ayam milik pihak ke II sebanyak 2 ekor pada hari jumat tanggal 10 Maret 2023.Kemudian dipertemukan antara kedua belah pihak dan telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut, kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan.

Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada pihak kedua maupun orang. lain, apabila di. Kemudian hari pihak I mengulangi perbuatan serupa baik kepada pihak II maupun orang lain, maka pihak I akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak I menyetujui permintaan warga desa Sungai Pantai dengan berjanji untuk tidak tinggal atau berdomisili di Sungai Pantai, apabila ingin mengunjungi keluarga di haruskan melapor dengan ketua Rt setempat dan tidak boleh bermalam. Analis news.co.id melaporkan