Example 728x250
NasionalNTBTerkini

Polsek Labangka Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

120
×

Polsek Labangka Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

Sebarkan artikel ini
GridArt 20230319 204718069

AnalisNewsSumbawa Besar|NTB, Kepolisian Sektor Labangka Polres Sumbawa kembali menggelar kegiatan imbangan dalam rangka Operasi Pekat Rinjani 2023 menjelang perayaan bulan Suci Ramadhan 1444 H, Sabtu (18/03/23) malam.

Hasilnya, Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labangka Iptu Sumarsono tersebut, berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penggerebekan dan penangkapan tersebut, Polsek Labangka telah berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dari 3 lokasi berbeda.

“Ratusan botol miras ini diamankan dari 3 lokasi berbeda namun berada di 1 desa yang sama yakni di Desa Labangka, pengungkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut.” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasi Humas, bahwa lokasi pertama yang menjadi sasaran Polsek Labangka berlokasi di Rumah WN yang berlokasi di Dusun Beringin Jaya, Desa Labangka Kecamatan Labangka, petugas menemukan 4 botol bir bintang, 14 botol brem putih dan 19 botol arak.

Kemudian dilokasi kedua ,tepatnya di Kios milik Sdri. NN, di Dusun Beringin Jaya,Desa Labangka, petugas menemukan 7 botol bir bintang, 50 botol brem putih kemasan tanggung, dan 49 botol miras jenis arak.

Sementara itu di tempat ketiga, yakni berlokasi di Rumah dan Kios milik KK (50), petugas menemukan 4 dus bir bintang dengan jumlah 48 botol, 19 botol brem putih, dan 20 botol miras jenis arak.

“Jadi total miras yang diamankan oleh Polsek Labangka ada sebanyak 254 botol dengan jenis brem putih, bir bintang dan juga arak” ungkapnya.

Selanjutnya para pemilik miras dan ratusan barang bukti botol miras dibawa dan diamankan di Mapolsek Labangka guna proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (**)