Analisnews-Asahan. Puluhan Massa DPC LSM PMPRI Kab. Asahan (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) Kamis 16/03/2023 sekira Jam 10.00 wib melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Asahan prihal Plesiran Bupati Asahan ke luar negeri yang diduga kuat tanpa izin Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri bahkan di duga Plesiran Bupati Asahan ke luar negeri menggunaka dana APBD untuk pergi ke Malaysia pada 17 Desember 2022, ke Mekkah dan Turki pada 25 Desember 2022 yang lalu.
Dalam orasinya Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) Kab. Asahan meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Dirjen Kemendagri untuk segera mencopot dan memecat jabatan Bupati Asahan,karena diduga Bupati Asahan melanggar pasal 77 ayat (2) UU 23 tahun 2014.
Kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagai mana dimaksud pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/Wakil atau Walikota/Wakil,ucap Hendra.
Ketua DPC LSM PMPRI Kab. Asahan Hendra,Sp juga meminta Dan mendesak Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Pemerintahan dan OtDa Provinsi untuk memeriksa Sekdakab Jhon Hardi Nasution dan beberapa Kepala Dinas berangkat keluar negeri tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara.
Keributan pun terjadi saat Alwi maju ke depan ingin melakukan aksi ekstrim pecah gelas di kepala tapi langsung di tangkap petugas dan mengamankannya,aksi saling dorong pun terjadi dan situasi mulai memanas antara pendemo dan Personil Polres Asahan.
Kasatpol PP Muhammad Azmi sebagai perwakilan Pemkab Asahan menjawab mengaku tidak tahu kalau Bupati ada pergi keluar negeri,setahu saya Bupati pergi Umroh dan itu ada surat izin dari Gubernur Bapak Edi Rahmayadi,tegas Azmi.
Karena tidak puas dengan jawaban Kasatpol PP,puluhan demonstran melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Kab. Asahan meminta kepada Pimpinan DPRD Kab. Asahan menggunakan Hak Interpelasi untuk melakukan pemanggilan bila perlu menciptakan jabatan Bupati Asahan terkait pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014 pasal 77 ayat (2) dan pasal 76 ayat (1) huruf (i) Tentang izin keluar negeri kepala daerah.
Jansen Hutasoit,SH anggota DPRD Asahan Fraksi PDI-P Asahan tidak berapa lama keluar menemui demonstran. Jansen Hutasoit mengatakan akan segera mengkoordinasikan Tuntutan pendemo kepada seluruh anggota DPRD Asahan.(AAH)