Jakarta

Maklumat Kapolda Metro Jaya menjelang Ramadhan 1444 H.

180
×

Maklumat Kapolda Metro Jaya menjelang Ramadhan 1444 H.

Sebarkan artikel ini
images.jpeg

images.jpeg 2

Analisnews,Jakarta,Kadiv Humas Polda Metro Jaya.Kombes Trunoyudo mengatakan “Kapolda Metro,Irjen Fadil Imran mengeluarkan maklumat larangan konvoi kendaraan hingga penggunaan petasan selama Ramadhan 1444 H.

“Konvoi larangan kendaraan telah diatur dalam undang undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,pasal 134 poin 7 dalam keterangan pers.Senin(20/3/2023)

“Maklumat Kapolda metro Jaya dengan no.Mak/01/lll/2023 tertanggal 15 Maret 2023.

Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Maklumat Kapolda Metro

berisi larangan yakni:

a. Larangan berkonvoi kendaraan sesuai bunyi Undang Undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,Pasal 134 poin 7.

b. Bermain petasan/ kembang api(Undang Undang darurat no.12 tahun 1951 tentang bunga api)

c. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat,seperti:

-balapan liar (UU.No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)

-tawuran (Pasal 170,351,355 dan 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)

“Kapolda Metro Jaya,berpesan jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan maklumat ini anggota dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai Pasal 212 KUHP,216 ayat(1)KUHP dan Pasal 218 KUHP.ujarnya.