Analisnews.co.id– Tulang Bawang Barat– Perjalanan panjang salah satu warga pemilik tanah di Tubaba, untuk pencari keadilan dalam perkara perdata sengketa tanah yang saat ini telah didirikan bangunan sekolah telah membuahkan hasil. (Senin, 20/03/2023)
Tanah yang saat ini telah puluhan tahun dikuasai pemerintah tanpa adanya kompensasi ganti rugi, dan telah lama diduduki pihak pemerintah serta dibangun sekolah yaitu SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 Pagar Dewa tempat keberadaanya di tiyuh Pagar Dewa, kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) adalah resmi milik M. Nasir bin A. Rasib.
Hal tersebut berdasarkan ingkrah kekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2021, yang telah diputuskan oleh MA pada Rabu, tanggal 7 April 2021. Salinan resmi putusanya telah diberikan Mahkamah Agung RI pada M. Nasir bin A. Rasib Kamis, 18 November 2021 dengan salinan resmi perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2020 atas permohonan Peninjaun Kembali (PK).
Berdasarkan informasi data salinan yang didapat wartawan analisnews.co.id, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanya No : 202 / PK / PDT / 2021 perkara Peninjuan Kembali Perdata antara PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT memberi kuasa kepada Dyah Ambarwati, S.H., M.H. memberi kuasa substitusi kepada Muhammad Ali Qadri, S.H., M.H. dkk. Melawan M. NASIR bin A.RASIB memberi kuasa pada Elvanda Febrian, S.H. dkk.
M. Nasir bin A. Rasib merupakan warga asli Pagar Dewa yang keberadaanya saat ini bertempat tinggal di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 001, RW 001, kelurahan Menggala Selatan, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang.
Dalam amar putusanya yang telah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah didirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 Pagar Dewa yang terletak di desa Pagar Dewa, kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) adalah milik penggugat,
3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp 1. 220.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) seketika setelah perkara diputus,
5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diajukan Penggugat,
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pemilik tanah yang telah resmi dan sah tersebut M. NASIR bin A. RASIB didampingi pengacaranya Putri Maya Riyanti yang merupakan asisten pribadi (aspri) pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, meminta pihak pemkab Tubaba untuk dapat segera merealisasikan pembayaran kompensasi ganti rugi atas kerugian materiil pemilik tanah sesuai dengan keputusan MA untuk membayar Rp 1, 2 Milyar.
Sebelumnya menurut pengacara M. NASIR bin A. RASIB pengacara kondang asisten pribadi (aspri) Hotaman Paris Hutapea itu, Putri Maya Riyanti yang turut didampingi ketua PEKAT- IB Tulang Bawang, dirinya pernah menghubungi pihak pemerintah daerah Tubaba melaui asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra, Bayana untuk membahas masalah tersebut.
Sementara itu ditempat terpisah, saat ditemui di ruang kerjanya asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra, Bayana mengatakan pihaknya sangat mematuhi hasil keputusan hukum yang telah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dari MA. Namun, dirinya mengatakan pihaknya pemerintah daerah Tubaba saat ini belum memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pembayaran kompensasi ganti rugi materiil tersebut.
(ERWANSYAH)