Example 728x250
Sultenggara

Miris! Kades Rante Gola Safiruddin Diduga Pecat Tiga Ketua RT Tanpa Sebab

685
×

Miris! Kades Rante Gola Safiruddin Diduga Pecat Tiga Ketua RT Tanpa Sebab

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ketua RT
Ilustrasi-Ketua-RT

BUTON UTARA, AnalisNews.co.id – Tiga Ketua RT di Desa Rante Gola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dipecat oleh kepala desa (Kades) tanpa sebab. Mereka adalah Agus Haryanto, Antha Sumarta dan Edi Suparno.

Demikian kata Agus Haryanto, salah seorang yang telah dipecat dari Ketua RT oleh Kades.

“Katanya kepala desa (pemecatan kami) tidak ada alasannya,” kata Agus Haryanto kepada media ini, Senin (10/4/2023).

Agus merasa heran, mengapa mereka dipecat. Padahal, kata Agus, tugas sebagai Ketua RT telah dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kita jalankan semua, bahkan walaupun bukan tugasnya kami, tetap kami jalankan, tapi kepala desa masih pecat kami,” tambahnya.

Ia mengaku, mereka menerima SK pemecatan pada 10 Maret 2023. Pemecatan mereka tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Rante Gola Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga Desa Rante Gola Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, tertanggal 10 Maret 2023.

Agus menambahkan, jika jabatan ketua RT adalah hasil pilihan masyarakat melalui pemilihan Ketua RT di Desa Rante Gola.

Sementara Edi Suparno yang juga telah dipecat dari ketua RT juga merasa heran dengan pemecatan mereka dari ketua RT dengan alasan karena telah melalaikan tugas.

“Tugas yang macam mana yang kami lalaikan?,” tanyanya keheranan.

Begitupun dengan Antha Sumarta. Ia mengaku tugas sebagai ketua RT sudah dilaksanakan, namun malah dipecat oleh Kades.

Dihubungi terpisah, Camat Kecamatan Bonegunu, Junaiddin mengatakan, terkait pemecatan RT itu adalah kewenangan kepala desa.

“Dari hasil konfirmasi kami terhadap Kepala Desa (Rante Gola), ada beberapa alasan yang menjadi dasar pemerintah desa memberhentikan RT nya yaitu dari hasil evaluasi kepala desa bahwasanya mereka sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai RT,” ungkap Junaiddin melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengaku, belum bisa menanggapi soal pemecatan para ketua RT tersebut. Ia mengatakan, akan mengecek terlebih dulu informasi tentang pemecatan ketua RT dari Kabid Kelembagaan, apakah sudah ditangani DPMD melalui bidang yang bersangkutan.

“Seingat saya camat belum melaporkan masalah ini ke saya dan sebagai tindak lanjut kami, masing-masing unsur yang terlibat akan kami mintai keterangan versinya masing-masing baru bisa kita analisa,” kata Amaluddin melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/4/2023).

Amaluddin menambahkan, sebaiknya masalah desa dilaporkan dulu ke kecamatan, kalau desa tidak bisa selesaikan sendiri persoalan itu. Nanti bila camat tidak bisa selesaikan masalah desa tersebut, baru membawanya ke dinas sesuai hierarki pembinaan dan pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari Safiruddin selaku Kades Rante Gola.