Lamongan,Analisnews.co.id-Naas nasib yang dialami Imam Bukhori, pria asal Desa Datinawong Kecamatan Babat yang berdomisili di Dusun German RT.03/RW.01 Desa German Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.diri nya Harus menelan pil pahit karena unit mobil Xenia jenis minibus dengan nomor polisi S1189JT warna Silver Metalik, dengan nomor rangka MHKV5EA1JJK037510, dan nomor mesin 1NAF383470, atas nama Imam Bukhori, raib setelah dipinjam oleh Supriyono, pria asal Desa Gedangan Kecamatan Maduran yang saat ini berdomisili di Desa Gendongkulon Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Menurut kesaksian Imam Bukhori (Pemilik Unit Mobil), saat sejumlah awak media singgah ke kediamannya, guna memperjelas peristiwa penggelapan mobil miliknya, ia menceritakan kronolis awal hingga akhir terang korban, jumat (26/5/2023)
“Jadi pertengahan tahun 2019, Supriyono datang ke rumah saya bersama temannya. Ia hendak menyewa mobil dengan dalih untuk pergi keluar kota. Akan tetapi tidak seperti yang dibayangkan, hari berganti bulan, bulan berganti tahun, mobil Xenia tersebut tidak kunjung dikembalikan sama Supriyono. Dengan berbagai dalih Supriyono mengelabui Imam Bukhori, katanya disewa untuk Grab, terus disewa sama seseorang yang bernama Az, Salam Warga Desa Kedungpring.
Disitu memang awalnya saya percaya Mas, karena 2 minggu sekali dimenyetorkan sejumlah uang Rp. 2 juta sebagai uang sewa mobil kepada saya. Akan tetapi pembayaran itu hanya 3 tahun saja, dan uang Rp. 2 juta tidak sepenuhnya saya terima utuh mas, setiap setor 2 minggu sekali itu pun masih dipotong So dengan alasan untuk biaya servis mobil dan ganti oli. Sudah hampir 4 tahun ini, sejak mobil saya dipinjam Supriyono, hingga kini saya tidak pernah melihat wujud unit mobil milik saya. Malah saat saya butuh mobil saya untuk keperluan keluarga, saya meminta Supriyono agar mobil segera dikembalikan, So beralasan rental sedang ramai, jadi tidak bisa dikembalikan dulu, Akhirnya kemarin saya bersama Kepala Desa German (Ajib Noto Susanto) mendatangi kediaman So, tetapi saya diarahkan ke Kecamatan Kedungpring, dan menemui Aziz Salam, disitu muncul pernyataan akan meminjam BPKB mobil Xenia untuk dijaminkan kepada Bank BRI, dan uang hasil pencairan dari bank tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada saya Mas, guna menutup mobil Xenia yang telah hilang.
Akan tetapi Saya tidak mau Mas, nanti akan timbul masalah baru.Pokoknya setahu saya, yang pinjam dan membawa mobil dari halaman rumah saya So,dan saya hanya mau meminta pertanggungjawaban So.
Lebih lanjut Imam Bukhori menambahkan,Saya sempat diomongi oleh So, kalau saya lapor polisi akan menghabiskan biaya banyak, terlebih kata So temannya di Polres Lamongan banyak, dan akan mentah laporan saya. Pak Kades juga pernah ditantang Supriyono untuk melaporkan perbuatannya terhadap saya. Di sini berarti So merasa kebal hukum,” ungkap Imam Bukhori.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang menerangkan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu.
Di sisi lain So saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, mengatakan, “Ono opo, opo, awakmu dikongkon Yoyon ta, Imam wes tanda tangan sama Pak Kades Greman, terus piye maksudmu,” ujar So.
Hingga berita ini ditayangkan, Imam Bukhori masih menunggu kejelasan serta keberadaan unit mobil miliknya, dengan nomor polisi S1189JT warna Silver Metalik, nomor rangka MHKV5EA1JJK037510, dan nomor mesin 1NAF383470. (Tim,Redaksi)
Diduga Gelapkan Unit Mobil Milik Warga Desa German Kecamatan Sugio, Pria Ini Akan Dilaporkan Ke Polres Lamongan
