Kalteng

KAPOLSEK KAPUAS TIMUR MENGHADIRI KEGIATAN PRAKTIK BAIK FORUM PUSPA DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KDRT DI KECAMATAN KAPUAS TIMUR.

26
×

KAPOLSEK KAPUAS TIMUR MENGHADIRI KEGIATAN PRAKTIK BAIK FORUM PUSPA DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KDRT DI KECAMATAN KAPUAS TIMUR.

Sebarkan artikel ini

 

 

 

 

 

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian yang merusak ketahanan dalam keluarga dengan korban terbanyak perempuan dan anak, dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga, oleh karena itu, meskipun sulit, pencegahan KDRT bisa dimulai dari keluarga itu sendiri,”

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan kapuas timur desa anjir serapat baru bertempat di aula kantor kecamatan kapuas timur Kab. Kapuas. Jumat, (26/05/2023) pkl. 09.00 WIB s.d selesai.

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Camat Kapuas Timur yang diwakili Sekcam Bpk. Awaludin, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M., Danramil 1011 – 03 Kapuas Timur di wakili Pelda Wiyoto, Ketua Forum Puspa Kab. Kapuas Ibu Sri Umi Dariyatun, S.Pd., Dinas Kesehatan Kab. Kapuas Mayae Hugo, S. SiT, MPH., KA UPT PPA DP3APPKB Kab. Kapuas Ibu Meryanty S. Kep, Ners. beserta Staf, Damang Kapuas Timur Bpk. Jaini, Korwil Bidang Pendidikan Kapuas Timur Bpk. Eddy Surianto, S.Pd., Kepala UPT Puskesmas Anjir Serapat di Wakili Bpk. Heri, Kepala Desa Se Kecamatan Kapuas Timur dan Ketua TP PKK Desa Se Kecamatan Kapuas Timur.

Dalam sambutanya Kapolsek Kapuas Timur Polres Kapuas IPTU Eko Sutrisno, S.H., M.M. menyampaikan, KDRT menyerupai lingkaran sebab akibat yang kompleks dan rumit namum memiliki dampak yang cukup signifikan luar biasa pada perempuan dan anak. “Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa. Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung melakukan hal yang sama ketika dalam berumah tangga ia mengalami KDRT nantinya” ungkap Kapolsek Kapuas Timur.

Perlu menjadi perhatian bahwa untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan membutuhkan upaya yang serius di bidang hukum dan budaya. Produk hukum terkait pengaturan tata kelola dan penggunaan internet harus memasukkan dimensi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, bukan semata-mata hanya dalam konteks pornografi. Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang. Imbuhnya.IMG 20230526 WA0014 2

“Serangkaian upaya terus kami lakukan untuk mencegah KDRT mulai dari keluarga dan anak-anak. Besar harapan agar sosialisasi ini memberikan pemahaman pada generasi muda tentang potensi, pencegahan, dan dampak dari KDRT serta pemahaman tentang pentingnya ketahanan keluarga, untuk itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi dalam pencegahan sedini mungkin,” (AF22).