-SatLantas (satuan lalu lintas Polres Sukamara) – unit regident pengemudi yaitu satpas(satuan penyelenggara administrasi SIM) Polres Sukamara Polda Kalteng, melakukan pelayanan publik khususnya SIM(surat izin mengemudi) untuk R2(roda dua) melaksanakan bimbel(bimbingan belajar) ujian praktek terhadap masyarakat sukamara dan sekitarnya.sabtu(27/5/2023) pagi.
Kapolres Sukamara DEWA MADE PALGUNA, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Sukamara AKP Dwi Agus Yustiaman unit regident pengemudi telah melaksanakan bimbel(bimbingan belajar) pelayanan SIM (surat izin mengemudi) khususnya R2(roda dua). hal ini dilakukan tidak lain untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon pembuatan SIM(surat izin mengemudi) kepada masyarakat sukamara.
Petugas Satpas Sukamara berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dengan cepat,tepat dan transparan.
Selama Kegiatan Pelayanan di Satpas Polres Sukamara berlangsung aman dan kondusif,
Kami memang belom sempurna
kami akan tetap berusaha (NTS)