Example 728x250
BeritaNasional

Usai Lapor Dugaan Penyebaran Berita HOAX Di Polda NTT; Wabup Malaka Bersama Kuasa Hukum Akan Lanjut Ke Dewan Pers

1134
×

Usai Lapor Dugaan Penyebaran Berita HOAX Di Polda NTT; Wabup Malaka Bersama Kuasa Hukum Akan Lanjut Ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Compress 20230528 015929 9651

ANALISNEWS.CO.ID_NTT|Kupang, Setelah melaporkan dugaan penyebaran berita HOAX oleh dua media Online yakni Okenarasi.com dan Kabarntt.com di Polda NTT, Wakil Bupati Malaka Loise Lucky Taolin akan menuju Jakarta dalam pekan depan untuk melaporkan langsung ke Dewan Pers.

Saat ini pihanya sedang merampungkan fakta dan bukti pendukung untuk kelengkapan laporan tersebut. “Senin saya dan pengacara terbang ke Jakarta, langsung ke Dewan Pers buat masukan laporan secara resmi. Saat ini kami sedang siapkan beberapa bahan sebagai bukti tambahan untuk laporan yang akan kami masukan,” Ujar Kim Taolin, sapaan akrab Wabup Malaka tersebut kepada wartawan di Kupang, (27/05/2023).

Selain mengumpulkan bukti dan fakta lain guna menguatkan laporan tersebut, pihaknya menurut Kim Taolin, sudah melakukan diskusi dengan beberapa wartawan senior di Kupang dan Jakarta terkait berita yang ditulis kedua media tersebut yang berbuntut pada laporan ke Dewan Pers.
“Saya juga sudah lakukan diskusi dan minta beberapa masukan dengan para wartawan senior di Kupang dan Jakarata terkait persoal ini. bahkan dari beberapa mereka sarankan ke saya untuk siapkan beberapa fakta tambahan untuk menguatkan laporan saya ke Dewan Pers nantinya,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, Dalam diskusi tersebut jelasnya, ada kesimpulan yang menarik bahwa apa yang tulis kedua media tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa tulisan itu tidak memenuhi standar dan kaidah penulisan berita sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Dimana dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, tertulis “Wartawan Indonesia Bersikap Independen, Menghasilkan Berita Yang Akurat, Berimbang, Dan Tidak Beriktikad Buruk”. Artinya dalam berita yang ditulis kedua media tersebut, ada kesan Pasal 1 Kode ETik Jurnalistik dilanggar oleh kedua oknum wartawan tersebut, terutama soal asas akurasi berita, berimbang dan beriktikad buruk.
“Bagaimana disebut berimbang sedangkan berita itu tanpa adanya pernyataan klarifikasi dari saya. Kemudian soal asas akurat, berita yang ditulis juga tidak menyebutkan naras sumber secara jelas, serta saya dimintai konfirmasi setelah berita itu terbit. Ini jelas ada iktikad buruk dari oknum wartawan terhadap diri saya. Sebab dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, dirinya tidak profesional dan paham akan kode etik,” Tuturnya.

Ketika disinggung soal mengapa tidak menggunakan hak jawab, klarifikasi hingga somasi, Wabup Malaka menegaskan bahwa dirinya tidak harus menggunakan mekanisme tersebut disaat wartawan yang menulis juga tidak menggunakan mekanisme reportase berita yang sesuai dengan pedoman standar profesi wartawan Indonesia.
“Mereka menulis setelah terbit baru lakukan klarifikasi. Apa memang begitu kerja wartawan yang benar?. Isu ini sangat sensitif dengan kehidupan pribadi saya, sehingga menurut yang sata tahu bahwa pada kesempatan pertama saya wajib diberikan ruang untuk klarifikasi bukan setelah berita keluar baru saya dimintai klarifikasi. Lalu setelah nama keluarga dan jabatan saya dipermalukan bagaimana tanggung jawab hukum dari media yang sudah terlanjur menulis tanpa klarifikasi saya?,” Ungkapnya.
(**/Tim)