Example 728x250
BeritaNTT

Penahanan Gaji Aparat Lama Di Desa Umalor Jika Bisa Dibayar; Kades Minta Memo Tertulis Dari Pihak Terkait Sebagai Pegangan Hukum

1028
×

Penahanan Gaji Aparat Lama Di Desa Umalor Jika Bisa Dibayar; Kades Minta Memo Tertulis Dari Pihak Terkait Sebagai Pegangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Compress 20230607 125116 6152

ANALISNEWS.CO.ID_NTT|Malaka, Persoalan penahanan gaji aparat lama oleh Kades Umalor belum juga menemukan titik terang. Hari ini aparat lama berusaha mencari keadilan ke Polres Malaka, namun diarahkan untuk bersama pihak Polsek Malaka Barat melakukan komunikasi di tingkat Desa.

Arahan tersebut, pihak Polsek Malaka Barat bersama para aparat lama mendatangi rumah Kades Umalor Elfiyanti Bria, A. Md hari ini Selasa, (06/06/2023) untuk melakukan komunikasi Dan klarifikasi lanjutan tersebut.

Norbertus Y. S. Klau Mantan kaur perencanaan ketika di Wawancarai usai klarifikasi di Rumah Kades Umalor mengatakan, “Untuk klarifikasi tadi sudah jelas, kita dapat jawaban bahwa, hari Selasa, (13/06/2023) depan akan diadakan klarifikasi dengan dinas terkait, jadi saya rasa itu cukup jelas bagi kami untuk tidak melanjutkan lagi ke proses hukum”.

Dalam kesempatan yang sama Gaudensius Seran Pengelolah informasi publik Desa Umalor mewakili Kades Umalor Elfiyanti Bria, A. Md kepada Wartawan mengatakan, “Kita akui bahwa mereka juga ber SK, mereka mencari keadilan untuk dapat haknya. Mereka sudah ke Dinas PMD, Inspektotat, terakhir di polres Malaka dan mereka kesini”.

“Kepala Desa juga bukan sengaja tidak mau bayar, itukan bukan milik pribadi, itu uang negara jadi siapapun yang berhak, wajib hukumnya itu harus dibayarkan”, Katanya.

Ditambahkannya, “Tetapi diujungnya ada resiko hukum, karena ini uang negara jadi kita juga perlu lihai untuk melihat. Tidak seenaknya kita angkat dan bayar, karena didepan regulasi itu ada beberapa hal yang menurut Ibu Desa ada kerancuannya. Makanya beliau butuh waktu untuk koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ditingkat Desa seperti Camat, Dinas PMD, Inspektorat dan biro hukum juga akan kita lakukan koordinasi terkait akibat hukum dari sebuah regulasi”.

Sempat kita klarifikasi bersama hanya perangkat lama tidak hadir. Kita tunda lagi karena dinas PMD masih bangun mediasi dan komunikasi lagi dengan Inspektorat, biro hukum, keuangan dan Kepolisian. Kalau memang bisa dibayar, instansi terkait harus memberikan satu memo tertulis sebagai pegangan dan dasar hukum. Sehingga kalau memang kedepan dinyatakan auditor ada temuan, itu menjadi pegangan Ibu Desa untuk sama- sama ikut bertanggung jawab”, Ungkap Gaudensius mewakili Kades Umalor Elfiyanti.
(Yerem Nahak)