Example 728x250
TerkiniAcehHukum

Korban Tarmilawati Dan Ahmad Tarmizi Minta Polisi Tahan Tersangka Tawarati Khawatir Akan Meneror Dan Meyakini Nekat Berbuat Lebih Sadis Lagi

674
×

Korban Tarmilawati Dan Ahmad Tarmizi Minta Polisi Tahan Tersangka Tawarati Khawatir Akan Meneror Dan Meyakini Nekat Berbuat Lebih Sadis Lagi

Sebarkan artikel ini
20230607 180609 1

Korban Tarmilawati Dan Ahmad Tarmizi Minta Polisi Tahan Tersangka Tawarati Khawatir Akan Meneror Dan Nekat Berbuat Lebih Sadis Lagi

070623

Aceh Tenggara (analisnews.co.id) : Bergulirnya kasus pencurian dengan kekerasaan yang dialami kedua korban Tarmilawati dan Ahmad Tarmizi yang dilakukan oleh Tersangka Tawarati pasca dilaporkan pada bulan November tahun 2022 lalu yang tak sehari pun ditahan, meminta secara tegas kepada pihak polisi untuk ditahannya Tersangka karena khawatìr pelaku akan meneror dan mengulangi perbuatannya yang kali ini diyakini bisa saja nekat berbuat lebih sadis lagi.

Demikian harapan kedua korban Warga Kute Gerat, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang disampaikannya kepada awak media analisnews.co.id, Rabu (07/06/2023) di seputaran Kantor Pengadilan Negeri Kutacane.

Menurut keduanya, Tersangka Tawarati, adalah sosok wanita yang akan menghalalkan segala cara guna tercapainya tujuan dan ambisinya, sama halnya yang apa dilakukannya terhadap kami berdua, tanpa ada masalah apapun, dia tuding saya, kata Ahmad Tarmizi mempunyai hutang kepadanya, padahal itu tidak benar. Lantas dengan semena-mena dia rampas dan bawa 5 karung padi milik  Tarmilawati yang tak lain adalah Bos tempat saya bekerja, yang uniknya ketika berusaha saya larang dia malah membabi-buta memukuli saya, kenang Ahmad Tarmizi awal mula kejadian, persisnya bulan November 2022 silam.

Senada dengan Ahmad Tarmizi, ketika masalah ini dimediasikan oleh Kepala Desa, tandas Tarmilawati, tersangka Tawarati, merasa congkak dan menolak denda Rp 500 ribu sebagai sangsi atas perbuatannya itu, hingga kami berdua melaporkan hal ini ke Polsek Bukit Tusam, yang alhamdulillah dengan sangka’an Pencurian dengan kekerasan, tapi anehnya pihak kepolisian tidak menahan tersangka Tawarati, padahal ancaman untuk kasus tersebut, adalah wajib ditahan.

Dari sini tercium sudah bahwa potensi tersangka Tawarati merasa kebal hukum ditengarai banyak memiliki uang, yang parahnya lagi kabarnya guna memuluskan niat dan ambisinya lolos dari jeratan hukum adalah bagaimana upayanya menggunakan jasa oknum pejabat yang memiliki power untuk mengintervensi proses hukumnya, tuding kedua Korban.

Hal ini semakin nyata terlihat, bagaimana ketika pasal yang disangkakan terhadapnya bisa berubah ketika P21 ke kejaksaan menjadi kasus TIPIRING (tindak pidana ringan) yang awalnya Pasal 365 ayat I lalu berubah menjadi Pasal 364 yang merupakan Pasal Tipiring.

Tapi Allah SWT, berkehendak lain, ketika disidangkan Hakim secara tegas sebagai perwakilan Tangan Tuhan memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk mengembalikan kasus ini menjadi Kasus Pencurian Dengan Kekerasan yakni tertuang pada Pasal 365 ayat I yang ancaman hukumannya yang bakal didapat Tersangka Tawarati adalah maksimal 9 tahun.

Untuk itu kami berharap, dengan ditangannya kembali kasus ini ke pihak kepolisian, diminta agar polisi bisa menahan tersangka Tawarati karena jelas melihat dugaan intervensi hukum akan dilakukannya kembali yang mirisnya lagi dugaan peneroran kami yakin akan lebih sadis lagi nekat akan dilakukannya terhadap kami berdua, tukas para Korban.

Terpisah, saat awak media analisnews.co.id, Rabu (07/06/2023) mengkonfirmasi Kapolsek Bukit Tusam, Iptu Sukardi, SE, yang menanyakan apakah akan dilakukan penahanan Tersangka Tawarati, Kapolsek Sukardi berdalih bahwa itu adalah wewenang Penyidik, coba koordinasi saja ke penyidiknya seraya mengirim no hp penyidiknya.

Sayangnya jawaban ketidak pastian yang didapat awak media dari konfirmasi langsung ke Polsek Bukit Tusam, Rabu (07/06/2023), yang menemui penyidik pembantu, Tarmizi, polsek Bukit Tusam, mengatakan “kalau ada perintah atasan untuk dilakukan penahanan akan kami lakukan, jelasnya singkat.(rky)

Teks foto :

1. Insert foto kedua korban Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Ahmad Tarmizi Tarmilawati, dok by analisnews.co.id biro Kutacane-Aceh Tenggara20230607 180609