Example 728x250
Jakarta

Terima 100 Surat Kuasa,Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Siap Perjuangkan Hak Warga Korban Kebakaran Pertamina Plumpang

466
×

Terima 100 Surat Kuasa,Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Siap Perjuangkan Hak Warga Korban Kebakaran Pertamina Plumpang

Sebarkan artikel ini
IMG20230607101604

AnalisNews.co.id – Jakarta |Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak – hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, Rabu ( 07/06 )

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT, Pertamina (Persero), atas penyelamatan permasalahan korban meninggal dunia, luka luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materil dan imateril yang belum tuntas dan terselesaikan sampai saat ini,

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon bantuan khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan ini,

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatan khusus dari Dircktur Utama PT, Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materil dan imateril yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT, Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Kami meminta Pertanggung jawaban dari PT, Pertamina Patra Ninga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban perisiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam kurun waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.

Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Tim Advokasi Jakarta, 07 Juni 2023
Dr. Faizal Haficd, S.H., M. H. (KETUA)