Example 728x250
BeritaHukumSumutTerkini

Kejaksaan Samosir Menahan 2 Orang Dugaan Kasus Proyek di Kecamatan Onan Runggu

219
×

Kejaksaan Samosir Menahan 2 Orang Dugaan Kasus Proyek di Kecamatan Onan Runggu

Sebarkan artikel ini
d6c3d4b2e0ab800e9cc218499ae0856473f4035b66357add6c9bc441b40f30cd.0

Samosir Analisnews.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

 

Namun, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru atau pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu diutarakan Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra melalui Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu, Jumat (9/6/23) malam usai melakukan penahanan terhadap tersangka, SS dan HS

 

Fajar Ronal Harry Pasaribu didampingi Kasi Intel Richard Simaremare mengatakan, untuk sementara ini baru 2 tersangka yang ditetapkan yakni SS selaku PPK dan HS selaku wakil direktur CV Nabila, sebagai pelaksana proyek

 

“Pemeriksaan ini masih berlanjut, tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi pihak-pihak yang kami periksa atau pun yang bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan dana DAK tahun 2021 sebesar Rp. 6,129 M dari pekerjaan konstruksi jalan Pangasean-Sitamiang,” sebutnya.

 

Ia pun berpesan agar setiap orang yang akan dipanggil untuk pemeriksaan, datang koperatif. “Kami berharap kedepannya, pihak yang kami panggil untuk pemeriksaan ini, koperatif mengikuti panggilan-pangilan yang sudah kami kirimkan,” katanya.

 

Fajar Pasaribu mengungkapkan, kerugian negara dari pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, dengan nilai kontrak Rp. 6,129 M yang dihitung oleh ahli keuangan BPKP sebesar Rp. 744 juta dan sudah termasuk yang sudah dibahas dalam LH pelaporan hasil kerugian keuangan negara.

 

 

 

“Pemeriksaan ini masih berlanjut, kemungkinan masih ada pihak-pihak lain, namun hal tersebut tidak dapat kami simpulkan saat ini karena kami harus memperhatikan bukti-bukti yang cukup apabila memintai pertanggungjawaban pidana kepada seseorang,” ujarnya.

 

Diketahui, Kejari Samosir melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan pangasean Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.6.129.000.000, Jumat (9/6/23) malam.

 

Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Rutan Samosir selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.