Example 728x250
Terkini

Antisipasi Karhutla,Personil Polsek Mantangai Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

53
×

Antisipasi Karhutla,Personil Polsek Mantangai Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sebarkan artikel ini

Polsek Mantangai, Polres Kapuas. Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Mantangai Aipda Hardiansyah Putra di kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.(10/6/2023)

Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan,S.E. mengatakan “,mengharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke Masyarakat Sebagai Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau,” ucap Kapolsek

Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kecamatan Mantangai

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya (Y38)