Example 728x250
HukumJabarTerkini

Chandra F. Simatupang ; Hati-Hati, Selain Melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Copas Atau Plagiat Berita Bisa Terancam Pasal Berlapis UUD Hak Cipta!!!

645
×

Chandra F. Simatupang ; Hati-Hati, Selain Melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Copas Atau Plagiat Berita Bisa Terancam Pasal Berlapis UUD Hak Cipta!!!

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1694151095428 1

AnalisNews.co.id | Jawa Barat,- Tindakan atau perilaku Copy Paste (COPAS) Atau plagiat berita semakin mengikat dengan adanya kemudahan teknologi digital saat ini. Oleh karena itu hukumnya pun harus lebih di pertegas. Sanksi dalam hal ini pun tidak main-main, maksimal satu tahun penjara serta denda tak kurang dari 5 miliar rupiah. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan dari kontritusi hukum yang lainnya, tindakan copy paste  atau plagiat berita bisa dikaitkan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2014 serta undang-undang nomor 19 tahun 2022 tentang Hak Cipta.

Seperti yang dilansir dari beberapa portal media, Anggota Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi yang mengatakan tindakan copy paste atau plagiarisme dalam kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pasal berlapis. Hal ini dikarenakan adanya oknum terutama dari media online yang melakukan tindakan plagiarisme, dengan memuat konten berita hasil jiplakan karya orang lain tanpa meminta izin atau dilansir bahkan tidak mencantumkan sumbernya, melainkan mengakui tulisannya adalah hasil karya sendiri.

Tentu saja kegiatan plagiat itu melanggar kode etik jurnalistik, hal ini tentu saja tidak dibenarkan. Karena plagiat itu sama saja dengan mencontek atau meniru dan hal ini tidak beretika. Jika hal itu dilakukan sebenarnya bukan hanya melanggar ketentuan di Undang-Undang Pers tapi juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta, makanya bisa dikenakan pasal berlapis,“ ungkapnya.

FB IMG 1694151107379

Ketua Dewan Persatuan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat sekaligus Waratwan UKW Muda anggatan 43 mengatakan, tindakan plagiarisme merupakan cerminan tumpulnya kreatifitas dari seorang jurnalis. Chandra pun mengingatkan kepada media agar tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut, karena merupakan sebuah budaya yang tidak baik bahkan sangat memalukan dalam dunia jurnalistik.

Jika suatu media itu sering melakukan plagiat alias copas menunjukkan bahwa media tersebut malas dan tidak kreatif. Dan itu sebenarnya merupakan tindakan yang memalukan, dan merupakan culture (budaya) yang tidak baik bagi Pers serta menjadi contoh yang buruk bagi generasi jurnalis yang ada saat ini dan untuk masa mendatang. Sebagai seorang jurnalis seharusnya meningkatkan gairah kreatifitas, untuk mencari sesuatu hal yang baru dan lebih inovatif dan hal ini tentu saja tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan kode etik jurnalistik“, tegasnya.

Selain itu, orang yang memiliki darah campuran Batak dan Sunda tersebut menegaskan, perilaku copy paste atau tindakan plagiat berita dalam Pers sangat melanggar pasal 2 kode etik Jurnalistik dan bisa dikaitkan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2014 serta undang-undang nomor 19 tahun 2022 tentang Hak Cipta yang dimana ancaman hukumannya bervariasi dari 1 tahun penjara hingga 10 tahun penjara dan denda minimal 100 juta hingga Rp 4 miliar.

Copy Paste (COPAS) atau tindakan plagiat itu dalam pers melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang dimana isinya, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik”. Cara profesional itu antara lain; “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan Wartawan lain sebagai karya sendiri”. Dan hal ini tentu saja memiliki sanksi, dan sanksinya mengacu pada sanksi administratif yang ada dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan dari konstruksi hukum yang lain bisa dikaitkan pada undang-undang nomor 28 Tahun 2014 serta undang-undang nomor 19 tahun 2022 tentang Hak Cipta yang ancaman hukumannya bervariasi dari 1 tahun penjara hingga 10 tahun penjara dan denda minimal 100 juta hingga Rp 4 miliar. Karena plagiat itu menyangkut hasil karya. Jadi hati-hati melakukan tindakan plagiat jika tidak mau terkena sanksi dari pasal berlapis dan dapat diproses secara hukum“, tegasnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Wartawan khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi profesi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat agar tidak melanggar kode etik Jurnalistik yang salah satunya adalah copy paste atau plagiat berita, jika mengangkat rilis berita yang dikirim dari instansi lain tanpa ikut serta meliput kegiatan atau kejadiannya baik dari Pemerintahan, TNI, Polri atau lainnya wajib mencantumkan sumber rilis atau berita tersebut sebagai dasar pemberitaan tersebut bukan dari hasil liputan atau hak cipta sendiri, melainkan dari sumber yang mengirim rilis pemberitaan tersebut.

Saya mengingatkan kepada seluruh Wartawan khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi profesi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat agar tidak melanggar kode etik Jurnalistik yang salah satunya adalah copy paste atau plagiat berita, jika mengangkat sebuah rilis berita yang dikirim dari instansi lain tanpa ikut serta meliput kegiatan atau kejadiannya baik dari Pemerintahan, TNI, Polri atau lainnya wajib mencantumkan sumber rilis atau berita tersebut sebagai dasar pemberitaan tersebut bukan dari hasil liputan atau hak cipta sendiri, melainkan dari sumber yang mengirim rilis pemberitaan tersebut“, tutupnya. (Halim Saepudin/Ilham).