Example 728x250
Sumut

Kasus Gugatan Perdata Grand Sultan 102,Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Mengguatkan Putusan PN Sei Rampah No 64/ Pdt. Bth/2022 PN

36
×

Kasus Gugatan Perdata Grand Sultan 102,Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Mengguatkan Putusan PN Sei Rampah No 64/ Pdt. Bth/2022 PN

Sebarkan artikel ini
IMG 20230918 WA0182

Analisnews, Sumut
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan (PT) no putusan 479/Pdt/2023/PT MDN.yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi langsung DR Drs H. Panusunan Harahap SH MH sebagai hakim Ketua  dalam amar putusan perkara perdata no 64 Kamis  7 September 2023, menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula pembantah tersebut, menguatkan Putusan PN Sei Rampah nomor 64 /Pdt.Bth/2022PN Srh tanggal 3 Juli 2023 yang di mohon kan banding, 3.menghukum pembanding semula pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut.

Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karna seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada amar putusannya.Tengku Nurhayati sebagai terlawan
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.  

 Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatan
perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.( Taufik Rahman)