BhabinKamtibmas Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, BRIPTU SUHARDINO, memberikan Himbauan “STOP KARHUTLA” kepada warga di desa binaannya. Selasa(19/09/2023).
Kegiatan Himbauan tersebut, dimaksudkan agar para warga desa dapat memahami bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat pembakaran Hutan maupun Lahan. Kedepannya diharapkan para warga masyarakat yang ada di Desa Kenawan tersebut, mau bekerjasama dengan pihak Kepolisian khususnya petugas Bhabinkamtibmas, baik dalam hal mencegah, maupun melaporkan jika ada ataupun menemukan oknum yang melakukan pembakaran Hutan dan Lahan kepada pihak Kepolisian terdekat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan memberikan himbauan menggunakan Spanduk Larangan Karhutla yang menjelaskan peraturan Pemerintah tentang akibat Karhutla dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda uang sebesar 15 Milyar Rupiah.(Y2n).