Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kamis (21/9/23).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K., melalui Kapolsek Kapuas Barat Akp Untung Basuki, S.H, mengatakan kegiatan yang dilakukan Personel Polsek Kapuas Barat ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Dalam sosialisasinya Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/Perkebunan.
Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”
“Mudah – mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dapat dicegah” ucap Kapolsek.(Rpo)