ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, di bawah kepemimpinan Bupati Tarmizi, SP, MM, menunjukkan komitmen kuat dalam menghapus praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sebagai langkah nyata, enam pasien ODGJ yang sebelumnya dirantai kini telah dibebaskan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
Bupati Aceh Barat Tarmizi,S.P,MM menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di Aceh Barat,dalam pernyataannya, beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur RSJ Banda Aceh beserta tim medis, guna menyusun langkah-langkah strategis dalam menangani ODGJ dengan lebih profesional dan berorientasi pada pemulihan pasien,ada enam orang ODGJ yang sebelumnya dipasung. Hari ini, kami bebaskan mereka semua agar mendapatkan perawatan yang layak dan manusiawi,” ujar Bupati Tarmizi.
Bupati Aceh Barat telah menginstruksikan seluruh camat dan keuchik agar mendata warga ODGJ di daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan keluarga pasien untuk mengizinkan mereka mendapatkan perawatan medis di RSJ Banda Aceh, Pemerintah akan menjemput langsung ke rumah dan mengantarkan mereka ke RSJ Banda Aceh. Semua administrasi menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Enam pasien yang dirujuk berasal dari beberapa kecamatan:
– Kecamatan Sungai Mas (2 orang)
– Kecamatan Bubon (1 orang)
– Kecamatan Kaway XVI (1 orang)
– Kecamatan Samatiga (1 orang)
– Kecamatan Meureubo (1 orang)
Selain menangani pasien pasung, Bupati Tarmizi juga menginstruksikan Satpol PP Aceh Barat untuk segera menertibkan ODGJ yang masih berkeliaran di jalanan. Mereka akan didata, dicari keberadaan keluarganya, dan dirujuk ke RSJ Banda Aceh agar mendapatkan penanganan medis yang lebih baik,pihak RSJ Banda Aceh akan membantu dalam proses identifikasi data kependudukan pasien, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi sebagai warga negara,” tambahnya.
Direktur RSJ Provinsi Aceh, dr. Hanif, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa rumah sakit siap memberikan layanan terbaik bagi para pasien ODGJ dari Aceh Barat. Kami akan memberikan penanganan menyeluruh, mulai dari aspek medis, psikologis, hingga sosial. Selain itu, kami juga akan mengidentifikasi data kependudukan pasien agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya secara utuh,” ujar dr. Hanif.
Upaya ini merupakan langkah besar dalam memastikan hak-hak penyandang gangguan jiwa terpenuhi dan menghapus stigma negatif terhadap ODGJ di tengah masyarakat. Bupati Tarmizi berharap kesadaran masyarakat terus meningkat, sehingga pola pikir dalam menangani ODGJ bergeser dari pengucilan menuju pemulihan yang manusiawi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam menangani ODGJ dengan pendekatan yang lebih profesional dan manusiawi,dengan langkah tegas menghapus praktik pasung, diharapkan Aceh Barat dapat menjadi contoh daerah yang peduli terhadap kesehatan mental dan hak asasi manusia, mari bersama-sama menciptakan Aceh Barat yang lebih peduli, inklusif, dan bebas dari praktik pasung.(W001.01.002).