Example 728x250
Terkini

Instruksi Kapolri Diabaikan, Laporan Tindak Pidana Anak di Polresta Tangerang Tidak Ada Kejelasan

108
×

Instruksi Kapolri Diabaikan, Laporan Tindak Pidana Anak di Polresta Tangerang Tidak Ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id
Jakarta,
Seorang warga Jakarta Pusat, FM, telah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak ke Polres Metro Tangerang Kota pada 14 Januari 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/53/U2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa terjadi pada 12 Januari 2025 di Cibodas, Kota Tangerang. Pelapor, yang merupakan orang tua korban, menyatakan bahwa anaknya diduga mengalami tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keluarga korban berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami ingin ada kejelasan dan proses yang berjalan sesuai aturan,” ujar FM, Selasa (4/3).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak kepolisian yang diharapkan dapat segera memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini. Kepastian hukum dalam penanganan perkara ini menjadi hal yang penting untuk menjamin perlindungan bagi anak-anak serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, Kapolri sebelumnya telah menegaskan agar seluruh jajaran kepolisian cepat tanggap dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kejahatan terhadap kelompok rentan. Arahan tersebut diharapkan dapat mendorong aparat kepolisian di daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam setiap laporan yang masuk.

Pihak kepolisian dari Polresta Tangerang diharapkan dapat segera memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur