Example 728x250
BaliBerita

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasarr

241
×

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasarr

Sebarkan artikel ini

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

 

ANALISNEWS.CO.id/DENPASAR BALI.SENIN 20/1/2024

Denpasar,Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Kendedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kec.Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka luka, peristiwa terjadi senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar Sekira pukul 06.30 wita Tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang di huni oleh korban. Sampai saat berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, 3 korban ditemukan meninggal dunia dan 2 korban masih dalam pencarian.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, tiga korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25) Wito (55) asal Jawa timur, sementara 2 korban lainya bernama Sarif dan Kreno masih dalam pencarian dari petugas Tim Gabungan.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada dibelakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban yang belum ditemukan bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainya.

 

Ags

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur