{"id":20268,"date":"2026-07-04T08:12:14","date_gmt":"2026-07-04T01:12:14","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=20268"},"modified":"2026-07-04T08:34:44","modified_gmt":"2026-07-04T01:34:44","slug":"alih-fungsi-lahan-mengancam-penelitian-dosen-unwar-soroti-keberlangsungan-pura-subak-di-denpasar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/07\/04\/alih-fungsi-lahan-mengancam-penelitian-dosen-unwar-soroti-keberlangsungan-pura-subak-di-denpasar\/","title":{"rendered":"Alih Fungsi Lahan Mengancam, Penelitian Dosen Unwar Soroti Keberlangsungan Pura Subak di Denpasar"},"content":{"rendered":"<p>Alih Fungsi Lahan Mengancam, Penelitian Dosen Unwar Soroti Keberlangsungan Pura Subak di Denpasar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Analisnews.co.id<\/strong> \u2013 DENPASAR | Tim peneliti dosen Universitas Warmadewa meneliti langsung lapangan. Fokusnya: implikasi alih fungsi lahan pertanian terhadap keberadaan Pura Subak di Kota Denpasar.<\/p>\n<p>Penelitian ini bagian dari komitmen akademik mengkaji perlindungan hukum warisan budaya Bali di tengah desakan urbanisasi.<\/p>\n<p>Tujuannya dua, menganalisis dampak alih fungsi lahan terhadap fungsi religius, sosial, dan budaya Subak, serta merumuskan model perlindungan hukum agar Pura Subak tetap eksis sebagai bagian sistem hukum adat Bali.<\/p>\n<p>Observasi dan wawancara mendalam dilakukan di Subak Intaran, Sanur, dan Subak Renon, Denpasar.<\/p>\n<p>Subak Intaran, 67 Ha Masih Bertahan:<br \/>\nData lapangan menunjukkan konversi lahan ke permukiman, perdagangan, dan investasi jadi tantangan utama. Dari total 80 hektar, lahan sawah Subak Intaran tersisa sekitar 67 hektar.<\/p>\n<p>Pengurus subak menilai area ini masih bisa diselamatkan lewat pengembangan agrowisata berbasis pertanian. Model ini diharapkan dongkrak kesejahteraan petani sekaligus jaga lahan produktif sebagai penopang adat dan agama.<\/p>\n<p>Sebagai langkah preventif, pengurus usulkan insentif: keringanan pajak lahan pertanian dan kompensasi lebih layak bagi lahan yang terpaksa dialihfungsikan.<\/p>\n<p>Subak Renon, terdesak dari 400 Ha jadi 40 Hektar:<br \/>\nTekanan lebih berat terjadi di Subak Renon. Tahun 1998 masih ada sekitar 400 hektar sawah. Kini hanya tersisa sekitar 40 hektar yang difungsikan sebagai lahan pertanian.<\/p>\n<p>Meski lahan menyusut drastis, krama subak bersama masyarakat adat tetap jalankan upacara dan pelihara Pura Subak. Pura tetap jadi simbol spiritual yang tak terpisahkan dari sistem Subak.<\/p>\n<p>Awig-Awig Tak Cukup, Perlu Sinergi:<br \/>\nPenelitian juga mengungkap awig-awig desa adat belum efektif menahan laju konversi. Nilai ekonomi tanah tinggi dan dominasi kepemilikan perorangan membuat kewenangan desa adat terbatas.<\/p>\n<p>Tim peneliti menilai perlu sinergi kuat: pemerintah daerah, desa adat, akademisi, dan masyarakat. Kebijakan perlindungan hukum lahan pertanian dan Pura Subak harus lebih komprehensif.<\/p>\n<p>Tim berharap hasil kajian ini jadi referensi ilmiah dan masukan strategis bagi pemerintah. Keberlangsungan Subak bukan hanya urusan masyarakat adat, tapi soal menjaga identitas budaya Bali yang sudah diakui dunia, untuk diwariskan ke generasi mendatang.(red)<\/p>\n<p>#Unwar Soroti, Alih Gungsi Lahan, Keberlangsungan Pura Subak, di Kota Denoasar<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Alih Fungsi Lahan Mengancam, Penelitian Dosen Unwar Soroti Keberlangsungan Pura Subak di Denpasar &nbsp; Analisnews.co.id \u2013 DENPASAR | Tim peneliti dosen Universitas Warmadewa meneliti langsung lapangan. Fokusnya: implikasi alih fungsi lahan pertanian terhadap keberadaan Pura Subak di Kota Denpasar. Penelitian ini bagian dari komitmen akademik mengkaji perlindungan hukum warisan budaya Bali di tengah desakan urbanisasi.<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":20269,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-20268","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20268","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20268"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20268\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20273,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20268\/revisions\/20273"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20269"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20268"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20268"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20268"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}