{"id":20980,"date":"2026-07-06T06:48:23","date_gmt":"2026-07-05T23:48:23","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=20980"},"modified":"2026-07-06T06:48:23","modified_gmt":"2026-07-05T23:48:23","slug":"ojk-perketat-konten-kripto-influencer-bisa-kena-denda-rp15-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/07\/06\/ojk-perketat-konten-kripto-influencer-bisa-kena-denda-rp15-miliar\/","title":{"rendered":"OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan <\/span><a href=\"https:\/\/ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\">Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><b>Aturan Baru bagi influencer<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.<\/span><\/p>\n<p><b>Dampak bagi Influencer Kripto<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.<\/span><\/p>\n<p><b>Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri<\/b><\/p>\n<p><b>CEO Tokocrypto, Calvin Kizana,<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> influencer <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cPOJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,\u201d ujar Calvin.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">exchange <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain itu, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">exchange<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Exchange <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer.<\/span><\/i><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cBagi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">exchange,<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,\u201d tambah Calvin.<\/span><\/p>\n<p><b>Sanksi dan Harapan Industri<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">influencer.<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cPerlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,\u201d ujar CEO <\/span><a href=\"https:\/\/www.tokocrypto.com\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\">Tokocrypto<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri,<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> influencer,<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.<\/span><\/p>\n<p><b>Press Release ini juga sudah tayang di <\/b><a href=\"https:\/\/www.vritimes.com\/id\/articles\/090c18e4-d1fa-11ee-9fbc-0a58a9feac02\/d27ae383-a605-43f0-953e-217a58ca7690\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>VRITIMES<\/b><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat. Aturan Baru bagi influencer Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":20982,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-20980","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-featured"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20980","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20980"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20980\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20984,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20980\/revisions\/20984"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20982"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20980"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20980"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20980"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}