{"id":24791,"date":"2026-07-15T15:30:45","date_gmt":"2026-07-15T08:30:45","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=24791"},"modified":"2026-07-15T15:30:45","modified_gmt":"2026-07-15T08:30:45","slug":"muhammad-rullyandi-kuhap-baru-hadirkan-paradigma-baru-dalam-penetapan-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/07\/15\/muhammad-rullyandi-kuhap-baru-hadirkan-paradigma-baru-dalam-penetapan-tersangka\/","title":{"rendered":"Muhammad Rullyandi: KUHAP Baru Hadirkan Paradigma Baru dalam Penetapan Tersangka"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><em><strong>Analisnews.co.id<\/strong><\/em> | Jakarta \u2013 Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan landasan yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.<\/p>\n<p>Rullyandi menjelaskan, KUHAP baru merupakan hasil pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Menurutnya, salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme penetapan tersangka. Jika sebelumnya praktik hukum banyak merujuk pada Putusan MK Nomor 21\/PUU-XII\/2014 yang mengharuskan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka, maka ketentuan tersebut kini disesuaikan dengan pengaturan dalam KUHAP baru.<\/p>\n<p>&#8220;Putusan MK Nomor 21\/PUU-XII\/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP lama. Dengan berlakunya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,&#8221; ujar Rullyandi di Jakarta, Selasa (14\/7\/2026).<\/p>\n<p>Ia menerangkan, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.<\/p>\n<p>Dengan ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka tidak lagi menjadi syarat mutlak selama standar pembuktian telah terpenuhi.<\/p>\n<p>&#8220;Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Rullyandi menilai pengaturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mempertegas profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Menurutnya, perubahan tersebut justru berupaya menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.<\/p>\n<p>&#8220;KUHAP baru tetap menjunjung tinggi due process of law, namun juga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,&#8221; tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Analisnews.co.id | Jakarta \u2013 Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan landasan yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Rullyandi menjelaskan, KUHAP baru merupakan<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":24792,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[760,761,757,758,637,759],"class_list":["post-24791","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori","tag-dueprocessoflaw","tag-hukumindonesia","tag-kuhapbaru","tag-penegakanhukum","tag-polri","tag-supremasihukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24791","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24791"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24791\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24795,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24791\/revisions\/24795"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24792"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24791"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24791"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24791"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}