{"id":26400,"date":"2026-07-19T12:40:19","date_gmt":"2026-07-19T05:40:19","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=26400"},"modified":"2026-07-19T12:40:19","modified_gmt":"2026-07-19T05:40:19","slug":"mui-jatim-terbitkan-fatwa-haram-vape-ini-kategorinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/07\/19\/mui-jatim-terbitkan-fatwa-haram-vape-ini-kategorinya\/","title":{"rendered":"MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya"},"content":{"rendered":"<p>Surabaya, Analisnews.co.id\u00a0 &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,&#8221; kata Halim, Rabu (15\/7\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu telah berlaku sejak tanggal penetapannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Respons Maraknya Penyalahgunaan Vape<\/p>\n<p>Halim menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut ialah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam operasi itu, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat peredaran narkotika melalui vape berpotensi semakin sulit diawasi. Akibatnya, risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja juga dikhawatirkan meningkat apabila tidak diantisipasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lima Ketentuan Vape yang Diharamkan<\/p>\n<p>Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surabaya, Analisnews.co.id\u00a0 &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape. &nbsp; Fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan. &nbsp; Ketua Umum MUI Jawa Timur KH<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26404,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-26400","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26400","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26400"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26400\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26405,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26400\/revisions\/26405"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26404"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26400"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26400"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26400"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}