{"id":28737,"date":"2026-07-25T20:32:22","date_gmt":"2026-07-25T13:32:22","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=28737"},"modified":"2026-07-25T20:32:22","modified_gmt":"2026-07-25T13:32:22","slug":"kedepankan-prosedur-hukum-polresta-tangerang-tegaskan-tindaklanjuti-kasus-dugaan-kekerasan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/07\/25\/kedepankan-prosedur-hukum-polresta-tangerang-tegaskan-tindaklanjuti-kasus-dugaan-kekerasan-seksual\/","title":{"rendered":"Kedepankan Prosedur Hukum, Polresta Tangerang Tegaskan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual"},"content":{"rendered":"<p>Tangerang, Analisnews.co.id &#8211; Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AR berjalan secara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,&#8221; kata Indra Waspada, Sabtu (25\/7\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan tersebut pada 6 Agustus 2025. Hanya selang beberapa hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, Unit V PPA langsung merespons dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah saksi serta melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada terlapor, AR. Namun, terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Meski demikian, proses hukum tidak terhenti. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hingga status kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada 6 April 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Rangkaian pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara kembali dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AR resmi diterbitkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR diketahui sudah tidak berada di kediamannya,&#8221; beber Indra Waspada.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dia menegaskan, kepolisian tidak pernah menyurutkan langkah dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dia menambahkan, saat ini fokus utama petugas adalah mengamankan keberadaan tersangka guna kepastian hukum bagi korban.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tangerang, Analisnews.co.id &#8211; Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AR berjalan secara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. &nbsp; Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban. &nbsp; &#8220;Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,&#8221;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28738,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[244],"tags":[],"class_list":["post-28737","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-banten"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28737","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28737"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28737\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28739,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28737\/revisions\/28739"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28738"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28737"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28737"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28737"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}