{"id":36317,"date":"2026-08-14T08:58:14","date_gmt":"2026-08-14T01:58:14","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=36317"},"modified":"2026-08-14T08:58:14","modified_gmt":"2026-08-14T01:58:14","slug":"ipw-apresiasi-langkah-bnn-bangun-satu-data-penanganan-penyintas-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/08\/14\/ipw-apresiasi-langkah-bnn-bangun-satu-data-penanganan-penyintas-narkoba\/","title":{"rendered":"IPW Apresiasi Langkah BNN Bangun Satu Data Penanganan Penyintas Narkoba"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta, Analisnews.co.id\u00a0 &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, yang menggagas kerja sama dengan tiga kementerian untuk memperkuat penanganan penyalahguna narkoba secara terpadu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kerja sama tersebut melibatkan BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan. Keempat institusi sepakat membangun integrasi data sebagai dasar penanganan penyalahguna narkoba secara lebih menyeluruh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kesepakatan yang dibahas dalam pertemuan pada Selasa (11\/8\/2026) di Lido tersebut merupakan langkah strategis karena persoalan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan ketergantungan terhadap obat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Sugeng, data terpadu nantinya dapat menggambarkan kondisi pengguna narkoba, mulai dari kondisi kesehatan hingga keadaan setelah menjalani rehabilitasi atau keluar dari lembaga pemasyarakatan, termasuk kondisi pekerjaan dan ekonomi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cAda data mengenai pengguna narkoba, bagaimana kondisi kesehatan mereka, serta bagaimana kondisi mereka setelah keluar dari lapas, termasuk dari sisi ketenagakerjaan,\u201d kata Sugeng, Rabu (12\/8\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menilai, pendekatan tersebut penting karena penyalahguna narkoba menghadapi persoalan yang multidimensi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain membutuhkan rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan, sebagian pengguna juga menghadapi masalah ekonomi, kesehatan, pekerjaan, hingga kondisi sosial keluarga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cProgram satu data bagi penanganan narkoba ini, kalau menurut saya, adalah satu langkah yang strategis,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sugeng mengatakan, BNN perlu melihat kondisi penyalahguna secara holistik. Sebab, persoalan yang dihadapi setelah seseorang menjalani rehabilitasi tidak otomatis selesai.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di bidang kesehatan, misalnya, pengguna narkoba dapat mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat dampak penggunaan narkotika. Mereka juga bisa menghadapi persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara dari sisi ekonomi, sebagian penyalahguna tidak memiliki pekerjaan atau mengalami penurunan kemampuan ekonomi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kondisi tersebut, menurut Sugeng, membutuhkan intervensi dari pemerintah melalui program sosial maupun ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cTerkait problem kesehatan, mungkin juga ada persoalan seperti tidak memiliki BPJS, atau persoalan sosial lainnya, seperti kemiskinan secara umum. Sehingga perlu dilakukan intervensi melalui bantuan sosial sementara,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena itu, IPW menilai kerja sama antara BNN dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan pendekatan yang tepat untuk menangani persoalan penyalahgunaan narkoba secara multidimensi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cIni harus diapresiasi. Kita sangat mengapresiasi langkah tersebut. Tinggal memang implementasinya. Saya harapkan penyelesaiannya bisa terintegrasi dan ada langkah-langkah yang benar-benar dapat mengimplementasikan program ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sugeng juga menyoroti persoalan perbedaan data antarinstansi. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi kendala ketika pemerintah hendak memberikan intervensi kepada penyalahguna narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menilai, data yang dimiliki BNN mengenai pengguna dan penyalahguna narkoba perlu disinkronkan dengan data sosial pemerintah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKetika mereka ingin melakukan suatu langkah konkret, mereka tidak memiliki data yang terintegrasi. Nah, sekarang kebijakan sudah diambil oleh Kepala BNN. Ini harus didukung dengan integrasi data,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Sugeng, integrasi tersebut perlu mencakup jumlah kasus, jumlah pengguna, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, hingga kebutuhan pekerjaan setelah menjalani rehabilitasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia juga mendorong agar data tersebut disinkronkan dengan sistem data sosial terpadu nasional.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, mekanisme bantuan sosial jangan hanya berpatokan pada kategori desil apabila kondisi ekonomi seseorang berubah akibat persoalan penyalahgunaan narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau Kementerian Sosial menemukan bahwa seseorang berada di luar desil 1 sampai desil 5, misalnya desil 6 sampai desil 10, tetapi kondisi ekonominya memang mengalami penurunan, karena dia sebagai penyalahguna narkoba, maka tetap dapat diberikan intervensi bantuan,\u201d pintanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sugeng menegaskan, program terpadu tersebut harus difokuskan kepada pengguna atau penyalahguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi dan pendampingan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia membedakan posisi pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan dengan bandar atau pemasok narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKemarin itu kesepakatannya hanya fokus kepada pengguna. Jadi mereka ini korban, bukan bandar. Kalau bandar, harus ditindak,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut dia, pengguna yang telah menjalani rehabilitasi perlu mendapatkan perhatian lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan intervensi pekerjaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cJadi yang menjalani rehabilitasi diperhatikan kesehatannya, kemudian setelah dia keluar diberikan intervensi berupa pemberian pekerjaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>IPW juga mendorong adanya pendampingan sosial bagi penyalahguna narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pendampingan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi ekonomi, keluarga, tempat tinggal, serta lingkungan sosial setelah pengguna menyelesaikan rehabilitasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sugeng menilai pemerintah dapat melibatkan pekerja atau pembimbing sosial, termasuk organisasi masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang penanggulangan narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, pendampingan penting agar penyintas tidak kembali terjerumus dan tidak kembali berada di bawah pengaruh bandar narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cMisalnya melibatkan para penyintas yang sudah kemudian terlibat dalam penanggulangan. Ini penting supaya mereka tetap terpantau dan tidak dipengaruhi lagi oleh bandar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU), IPW meminta empat institusi segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sugeng mengatakan, juklak dan juknis diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, implementasi dapat melibatkan BNN provinsi serta BNN kabupaten\/kota, kemudian diteruskan kepada instansi terkait di daerah dari masing-masing kementerian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau tidak diturunkan dalam juklak dan juknis bersama yang dapat diimplementasikan, maka MoU tersebut akan mengambang dan membingungkan dalam penerapannya,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia berharap mekanisme pelayanan terhadap penyalahguna narkoba dapat berjalan secara cepat dan terintegrasi, bahkan apabila memungkinkan dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang sudah tersedia ketika seseorang menjalani rehabilitasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cJumlah pengguna narkoba kita sangat banyak dan ini perlu diintervensi. Langkah Kepala BNN sudah tepat. MoU empat instansi ini harus berjalan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di sisi lain, IPW mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar penanganan pengguna juga diimbangi dengan tindakan tegas terhadap pemasok dan bandar narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Sugeng, pemberantasan jaringan pemasok harus dilakukan secara gencar agar pengguna yang telah menjalani rehabilitasi tidak kembali terpapar narkoba.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cAda hubungannya dengan pemasok di sini. Pemasok itu harus langkah penindakan. Ya harus gencar,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Analisnews.co.id\u00a0 &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, yang menggagas kerja sama dengan tiga kementerian untuk memperkuat penanganan penyalahguna narkoba secara terpadu. &nbsp; Kerja sama tersebut melibatkan BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan. Keempat institusi sepakat membangun integrasi data sebagai dasar penanganan<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36318,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-36317","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36317","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36317"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36317\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36319,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36317\/revisions\/36319"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36318"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36317"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36317"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36317"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}