{"id":42279,"date":"2026-09-01T14:16:25","date_gmt":"2026-09-01T07:16:25","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=42279"},"modified":"2026-09-01T14:16:25","modified_gmt":"2026-09-01T07:16:25","slug":"polsek-kapuas-timur-sosialisasikan-maklumat-kapolda-kalteng-tentang-larangan-membakar-lahan-perkebunan-dan-hutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/01\/polsek-kapuas-timur-sosialisasikan-maklumat-kapolda-kalteng-tentang-larangan-membakar-lahan-perkebunan-dan-hutan\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan"},"content":{"rendered":"<p>\u200ePolsek Kapuas Timur &#8211; , 1 September 2026 \u2014 Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK\/1\/VII\/2026 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Timur Aipda M. Sauzi.R dan Brigpol Hendro menyampaikan imbauan kepada warga dan tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePetugas juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berkaitan dengan larangan pembakaran lahan, perkebunan dan hutan. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSosialisasi turut mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePersonel Polsek Kapuas Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&gt; \u201cMari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar.\u201d<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat sebagai langkah preventif dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur \u2014 Bersama Masyarakat Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Jaga Kalimantan Tengah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePolsek Kapuas Timur &#8211; , 1 September 2026 \u2014 Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK\/1\/VII\/2026 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan. \u200e \u200eKegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":42280,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-42279","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42279","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42279"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42279\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42281,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42279\/revisions\/42281"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/42280"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42279"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42279"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42279"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}