{"id":44434,"date":"2026-09-04T14:32:12","date_gmt":"2026-09-04T07:32:12","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=44434"},"modified":"2026-09-04T14:32:12","modified_gmt":"2026-09-04T07:32:12","slug":"polsek-kapuas-timur-tangani-titik-hotspot-di-jalan-trans-kalimantan-km-12","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/04\/polsek-kapuas-timur-tangani-titik-hotspot-di-jalan-trans-kalimantan-km-12\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Tangani Titik Hotspot di Jalan Trans Kalimantan Km 12"},"content":{"rendered":"<p>\u200eKAPUAS \u2014 Polsek Kapuas Timur bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Anjir Serapat Tengah dan masyarakat melakukan penanganan titik hotspot yang terdeteksi di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (4\/9\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan penanganan tersebut dilaksanakan mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan satu titik hotspot dengan tingkat kepercayaan medium pada koordinat Latitude -3.108756 dan Longitude 114.467749, dengan luas areal terbakar sekitar 0,06 hektare.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, personel Polri sebanyak tiga orang bersama lima anggota MPA Desa Anjir Serapat Tengah dan empat orang masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan penanganan agar api tidak meluas.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePetugas menggunakan satu unit mesin pompa air serta satu unit kendaraan roda dua Polsek untuk mendukung proses penanganan di lokasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDari hasil pengecekan, kondisi lahan berupa semak belukar dengan permukaan tanah gambut yang kering, sehingga berpotensi membuat api mudah menjalar dan menyebar apabila tidak segera dilakukan pemadaman serta pendinginan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pelaksanaan penanganan, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan sarana pemadam atau mesin pompa air serta tidak tersedianya sinyal telepon seluler di sekitar lokasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMeski demikian, personel bersama MPA dan masyarakat tetap melakukan langkah-langkah penanganan dengan mendatangi lokasi, melaksanakan pemadaman, berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pendataan untuk mengetahui pemilik lahan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapolsek Kapuas Timur menegaskan bahwa penanganan dilakukan sebagai upaya mencegah api meluas dan meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cLahan yang terbakar merupakan sebaran dari lahan yang sebelumnya telah terbakar pada Kamis, 3 September 2026. Petugas akan terus melakukan pemantauan dan penanganan untuk memastikan api tidak kembali meluas,\u201d demikian disampaikan dalam laporan kegiatan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi Karhutla kepada petugas.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan penanganan berlangsung dengan melibatkan unsur kepolisian, MPA dan masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam mencegah serta menanggulangi Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eKAPUAS \u2014 Polsek Kapuas Timur bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Anjir Serapat Tengah dan masyarakat melakukan penanganan titik hotspot yang terdeteksi di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (4\/9\/2026). \u200e \u200eKegiatan penanganan tersebut dilaksanakan mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan di<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":44435,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-44434","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44434","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44434"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44434\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44437,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44434\/revisions\/44437"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44435"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44434"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44434"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44434"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}