{"id":45711,"date":"2026-09-07T03:33:11","date_gmt":"2026-09-06T20:33:11","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=45711"},"modified":"2026-09-07T03:33:11","modified_gmt":"2026-09-06T20:33:11","slug":"nu-akui-bitcoin-sebagai-aset-babak-baru-kripto-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/07\/nu-akui-bitcoin-sebagai-aset-babak-baru-kripto-indonesia\/","title":{"rendered":"NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Meski demikian, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.nu.or.id\/nasional\/muktamar-ke-35-nu-putuskan-bitcoin-sebagai-aset-dan-alat-transaksi-bukan-mata-uang-9YSHP\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\">Keputusan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi\u2019iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29\/8\/2026). Dalam pembahasannya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penilaian tersebut didasarkan pada karakteristik <\/span><a href=\"https:\/\/www.floq.co.id\/pasar\/btcidr\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\">Bitcoin<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> yang memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang maupun aset lain. Fluktuasi harga Bitcoin juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai aset bernilai secara ekonomi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut secara spesifik menempatkan Bitcoin dalam perspektif fikih dan tidak mengategorikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Komisi Bahtsul Masail kemudian menyimpulkan bahwa transaksi Bitcoin ketika diposisikan sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan. Namun, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.<\/span><\/p>\n<p><b>Industri: Bisa Buka Ruang Literasi yang Lebih Luas<\/b><\/p>\n<p><b>CEO &amp; Founder FLOQ, Yudhono Rawis,<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> menilai keputusan Muktamar NU menjadi perkembangan penting bagi ekosistem aset digital Indonesia, terutama karena persoalan mengenai status kripto dari perspektif agama masih menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cKeputusan ini penting karena memberikan tambahan perspektif terhadap salah satu pertanyaan yang selama ini cukup sering muncul di masyarakat, yaitu bagaimana Bitcoin dan aset kripto dilihat dari sisi fikih. Bagi industri, ini bukan sekadar mengenai penerimaan Bitcoin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat literasi mengenai apa sebenarnya fungsi dan posisi aset kripto di Indonesia,\u201d ujar Yudho.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat membantu masyarakat membedakan penggunaan Bitcoin sebagai aset digital untuk investasi atau perdagangan dengan penggunaannya sebagai alat pembayaran.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Hal ini penting mengingat Indonesia telah memiliki pemisahan yang jelas antara kedua fungsi tersebut. Perdagangan aset keuangan digital termasuk <\/span><a href=\"https:\/\/www.floq.co.id\/cryptossary\/c\/crypto-asset\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\">aset kripto<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cPerlu dipahami masyarakat adalah pengakuan Bitcoin sebagai aset tidak berarti Bitcoin kemudian bisa digunakan untuk menggantikan Rupiah dalam transaksi sehari-hari. Di Indonesia posisinya jelas, kripto merupakan aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang diatur, sedangkan fungsi pembayaran tetap menggunakan Rupiah,\u201d jelas Yudho.<\/span><\/p>\n<p><b>Dorong Adopsi yang Lebih Sehat<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Yudho melihat semakin luasnya diskusi mengenai Bitcoin dari perspektif agama, regulasi, hingga ekonomi dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang lebih matang. Namun, peningkatan penerimaan terhadap aset kripto menurutnya tetap harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mengenai risiko.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cAdopsi yang sehat bukan hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang memiliki aset kripto. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami aset yang mereka beli, risikonya, bagaimana mekanismenya, serta aturan yang melindungi aktivitas tersebut,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena itu, keputusan Muktamar NU dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi edukasi yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya masih memiliki keraguan terhadap kedudukan aset kripto.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurut Yudho, masyarakat tetap perlu memahami karakter aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi dan memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada pengetahuan, profil risiko, serta tujuan keuangan masing-masing.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cSemakin jelas pemahaman masyarakat dari sisi fikih maupun regulasi, semakin besar peluang industri berkembang secara lebih bertanggung jawab. Industri juga memiliki tanggung jawab untuk tidak berhenti pada narasi adopsi, tetapi terus mendorong edukasi, transparansi, dan pemahaman risiko,\u201d tambahnya.<\/span><\/p>\n<p><b>Regulasi Aset Kripto Terus Diperkuat<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Keputusan NU tersebut muncul ketika kerangka pengawasan aset keuangan digital Indonesia juga terus berkembang. Sejak Januari 2026, OJK dan Bappebti telah mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada 1 September 2026, Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto juga resmi mulai berlaku. Aturan tersebut antara lain memperkuat ketentuan pelaksanaan terkait evaluasi aset keuangan digital, pelaporan penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dalam ekosistem perdagangan aset digital.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sementara dari sisi sistem pembayaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tetap mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Indonesia, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><b>About FLOQ<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FLOQ berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.\u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">FLOQ memiliki komunitas aktif dengan lebih dari 250.000 followers yang tersebar di tujuh platform media sosial, didukung oleh lebih dari 25.000 anggota komunitas aktif. FLOQ juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset digital melalui FLOQ Akademi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna maupun masyarakat umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Hingga saat ini, FLOQ telah mencatat lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi. Platform ini mendukung lebih dari 100 aset digital dan terus berfokus pada pengembangan ekosistem serta kolaborasi strategis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pengguna di era ekonomi digital.<\/span><\/p>\n<p><b>Press Release ini juga sudah tayang di <\/b><a href=\"https:\/\/www.vritimes.com\/id\/articles\/753fa164-12ca-4935-92d6-a212d0c61cb1\/dec7bab1-ba11-4187-aa4c-07b0884873aa\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>VRITIMES<\/b><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Meski demikian, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi\u2019iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":45712,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-45711","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45711","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45711"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45711\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45713,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45711\/revisions\/45713"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45712"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45711"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45711"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45711"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}