{"id":48138,"date":"2026-09-10T18:57:40","date_gmt":"2026-09-10T11:57:40","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=48138"},"modified":"2026-09-10T18:57:40","modified_gmt":"2026-09-10T11:57:40","slug":"cegah-karhutla-sejak-dini-bhabinkamtibmas-sei-kayu-ingatkan-warga-soal-sanksi-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/10\/cegah-karhutla-sejak-dini-bhabinkamtibmas-sei-kayu-ingatkan-warga-soal-sanksi-pidana\/","title":{"rendered":"Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga Soal Sanksi Pidana"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA MISRANI, menyambangi warga di RT 06 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kamis (10\/9\/2026) pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA MISRANI menyampaikan sosialisasi dan imbauan terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak\/1\/VII\/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan\/atau Lahan. Penyampaian dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas dan berhadapan dengan konsekuensi hukum.<\/p>\n<p>Tak hanya kepada warga, imbauan juga disampaikan kepada Ketua BPD Desa Sei Kayu. Bhabinkamtibmas mengajak unsur masyarakat desa untuk ikut mengambil peran dalam menyampaikan pesan pencegahan karhutla kepada warga lainnya, sehingga upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.<\/p>\n<p>BRIPKA MISRANI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan maupun membuka lahan. Masyarakat juga didorong untuk memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko api meluas, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi mudah terbakar.<\/p>\n<p>Dalam sosialisasi tersebut turut dijelaskan mengenai sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.<\/p>\n<p>Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam maklumat tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan\/atau denda hingga Rp10 miliar.<\/p>\n<p>Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap pesan pencegahan karhutla dapat terus diteruskan dari satu warga kepada warga lainnya. Keterlibatan tokoh dan unsur masyarakat dinilai penting untuk membangun kepedulian bersama sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi bencana yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.<\/p>\n<p>Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sei Kayu RT 06 berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa edukasi dan imbauan secara langsung akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA MISRANI, menyambangi warga di RT 06 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kamis (10\/9\/2026) pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA MISRANI menyampaikan sosialisasi dan imbauan terkait Maklumat<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":48139,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-48138","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48138","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48138"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48138\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48142,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48138\/revisions\/48142"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48139"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48138"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48138"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48138"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}