{"id":51380,"date":"2026-09-15T13:37:47","date_gmt":"2026-09-15T06:37:47","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=51380"},"modified":"2026-09-15T13:39:02","modified_gmt":"2026-09-15T06:39:02","slug":"kemenag-tegaskan-nikah-di-kua-gratis-nikah-di-luar-kua-dikenakan-biaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/15\/kemenag-tegaskan-nikah-di-kua-gratis-nikah-di-luar-kua-dikenakan-biaya\/","title":{"rendered":"Kemenag Tegaskan Nikah di KUA Gratis, Nikah di Luar KUA Dikenakan Biaya"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>Analisnews.co.id<\/strong> | JAKARTA \u2014 Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran apa pun di luar ketentuan.<\/p>\n<p>Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi mengatakan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja dikenai biaya resmi sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).<\/p>\n<p>\u201cSaya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,\u201d tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.<\/p>\n<p>Zayadi menegaskan, biaya Rp600.000 merupakan penerimaan negara dan bukan pembayaran kepada petugas secara pribadi. Karena itu, tidak dibenarkan adanya tambahan biaya dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun pemberian sukarela.<\/p>\n<p>\u201cBiaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebaliknya, layanan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp0 atau gratis. Tarif Rp0 juga dapat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan pernikahan di luar KUA, sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.<\/p>\n<p>\u201cPrinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,\u201d kata Zayadi.<\/p>\n<p>Waspadai Modus Penipuan<\/p>\n<p>Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat mengenai dugaan penipuan layanan pernikahan yang mengatasnamakan petugas KUA.<\/p>\n<p>Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp dan diminta mengirim sejumlah uang melalui QRIS dengan alasan untuk membayar biaya akomodasi atau transportasi petugas.<\/p>\n<p>Kemenag meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang datang melalui pesan pribadi.<\/p>\n<p>\u201cJangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,\u201d ujar Zayadi.<\/p>\n<p>Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan. Jika sudah telanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, bukti percakapan dan transaksi sebaiknya disimpan untuk keperluan pelaporan kepada aparat berwenang.<\/p>\n<p>Data Calon Pengantin Juga Harus Dijaga<\/p>\n<p>Selain memperkuat transparansi biaya, Zayadi meminta seluruh Kepala KUA meningkatkan sosialisasi mengenai tarif layanan pernikahan. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.<\/p>\n<p>\u201cKepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Kemenag juga meminta jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam sistem SIMKAH. Setiap akses terhadap data harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.<\/p>\n<p>\u201cData calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,\u201d kata Zayadi.<\/p>\n<p>Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai layanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan tidak sah.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,\u201d pungkasnya.(**)<\/p>\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Analisnews.co.id | JAKARTA \u2014 Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran apa pun di luar ketentuan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi mengatakan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":51382,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[246],"tags":[308,769,390,1476,1473,1478,1474,1475,1477],"class_list":["post-51380","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-nasional","tag-kemenag","tag-kua","tag-pelayananpublik","tag-calonpengantin","tag-layanannikah","tag-nikahgratis","tag-pernikahan","tag-pnbp","tag-waspadapenipuan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51380","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51380"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51380\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51383,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51380\/revisions\/51383"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51382"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51380"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51380"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51380"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}