{"id":51393,"date":"2026-09-15T13:52:18","date_gmt":"2026-09-15T06:52:18","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=51393"},"modified":"2026-09-15T13:52:18","modified_gmt":"2026-09-15T06:52:18","slug":"polsek-kapuas-timur-bersama-tni-dan-masyarakat-cek-titik-hotspot-di-desa-anjir-mambulau-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/15\/polsek-kapuas-timur-bersama-tni-dan-masyarakat-cek-titik-hotspot-di-desa-anjir-mambulau-timur\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Bersama TNI dan Masyarakat Cek Titik Hotspot di Desa Anjir Mambulau Timur"},"content":{"rendered":"<p>Kapuas \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur bersama unsur TNI dan masyarakat melaksanakan pengecekan serta penanggulangan titik hotspot di wilayah Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (15\/09\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan sebagai langkah cepat dalam mengantisipasi dan menanggulangi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePengecekan dilakukan pada titik koordinat -3.0623933333333335S, 114.43748833333332E, dengan kondisi lokasi berupa hutan dan lahan milik warga. Adapun lahan yang dilakukan pembasahan diperkirakan seluas kurang lebih 2,5 hektare.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat terdiri dari 4 personel TNI, 4 personel Polri, serta 15 orang warga masyarakat. Tim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua sebanyak 10 unit dengan membawa peralatan penanggulangan Karhutla berupa 2 unit pompa air dan 3 unit sprayer manual.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetibanya di lokasi, petugas bersama masyarakat melaksanakan pengecekan titik hotspot dan melakukan pembasahan terhadap area yang berpotensi terbakar. Pembasahan dilakukan menggunakan peralatan yang tersedia sebagai upaya untuk mencegah meluasnya potensi kebakaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pelaksanaannya, tim menghadapi kendala berupa keterbatasan mesin pompa air dan selang serta tidak tersedianya sumber air berupa embung, sehingga proses pembasahan di lokasi cukup mengalami hambatan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMeski demikian, personel gabungan bersama masyarakat tetap melaksanakan upaya penanggulangan secara maksimal dengan melakukan koordinasi, pengecekan lokasi, menuju titik hotspot menggunakan kendaraan roda dua, serta melaksanakan pembasahan menggunakan peralatan yang tersedia.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapolsek Kapuas Timur IPTU DEBIANTHO, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri bersama TNI dan masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPengecekan dan pembasahan ini merupakan langkah antisipasi untuk mengendalikan titik hotspot serta mencegah potensi Karhutla agar tidak meluas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,\u201d ujar Kapolsek.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama unsur terkait serta masyarakat guna mengantisipasi munculnya titik api baru dan menjaga situasi wilayah Kecamatan Kapuas Timur tetap aman dari ancaman Karhutla.(Humas Polsek Kapuas Timur) <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kapuas \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur bersama unsur TNI dan masyarakat melaksanakan pengecekan serta penanggulangan titik hotspot di wilayah Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (15\/09\/2026). \u200e \u200eKegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan sebagai langkah cepat dalam mengantisipasi dan menanggulangi potensi kebakaran hutan dan lahan<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":51394,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-51393","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51393","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51393"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51393\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51396,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51393\/revisions\/51396"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51394"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51393"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51393"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51393"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}