{"id":53052,"date":"2026-09-18T08:02:15","date_gmt":"2026-09-18T01:02:15","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=53052"},"modified":"2026-09-18T08:02:15","modified_gmt":"2026-09-18T01:02:15","slug":"gerak-cepat-satresnarkoba-polres-kapuas-sabu-203-gram-berhasil-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/18\/gerak-cepat-satresnarkoba-polres-kapuas-sabu-203-gram-berhasil-diamankan\/","title":{"rendered":"Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabu 2,03 Gram Berhasil Diamankan"},"content":{"rendered":"<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (16\/9\/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (28) di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.<\/p>\n<p>Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama personelnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari seorang terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan sumber barang narkotika.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MD. Dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram.<\/p>\n<p>Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.<\/p>\n<p>Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. mengapresiasi kerja cepat dan ketelitian personel Satresnarkoba dalam mengembangkan informasi hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,\u201d ujar AKBP Rina.<\/p>\n<p>Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.<\/p>\n<p>\u201cKami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p>Polres Kapuas memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (16\/9\/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (28) di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A,<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":53053,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53052","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53052","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53052"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53052\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53054,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53052\/revisions\/53054"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53053"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53052"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53052"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53052"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}