{"id":56517,"date":"2026-09-23T13:22:38","date_gmt":"2026-09-23T06:22:38","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=56517"},"modified":"2026-09-23T13:22:38","modified_gmt":"2026-09-23T06:22:38","slug":"polsek-kapuas-timur-cek-titik-hotspot-di-desa-anjir-mambulau-tengah-lakukan-pembasahan-lahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/09\/23\/polsek-kapuas-timur-cek-titik-hotspot-di-desa-anjir-mambulau-tengah-lakukan-pembasahan-lahan\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Cek Titik Hotspot di Desa Anjir Mambulau Tengah, Lakukan Pembasahan Lahan"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melaksanakan pengecekan dan penanganan titik hotspot yang terdeteksi di wilayah Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (23\/9\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan Handel Bedandan, Desa Anjir Mambulau Tengah. Petugas melakukan pengecekan pada beberapa titik koordinat hotspot, yakni Latitude -3.06104 Longitude 114.42899, Latitude -3.06046 Longitude 114.43221, serta Latitude -3.05964 Longitude 114.42709.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Timur melibatkan tiga personel Polri dan lima orang warga. Petugas menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda dua serta membawa satu unit alat pemadam untuk mendukung upaya penanganan di lapangan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan hasil pengecekan, lokasi hotspot merupakan kawasan hutan dan lahan milik warga. Petugas kemudian melakukan pembasahan pada lahan yang terdampak dengan luas diperkirakan kurang lebih satu hektare sebagai upaya mencegah api kembali meluas dan mengendalikan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pelaksanaannya, petugas menghadapi kendala berupa keterbatasan mesin pompa air dan selang serta tidak tersedianya sumber air berupa embung di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menyebabkan proses pembasahan titik hotspot cukup terkendala sehingga petugas menggunakan peralatan yang tersedia secara maksimal.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapolsek Kapuas Timur IPTU Debiantho, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan dan penanganan hotspot merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPersonel terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap titik hotspot yang ditemukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,\u201d ujar Kapolsek.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAdapun langkah-langkah yang dilakukan personel di lapangan meliputi koordinasi dan pengecekan lokasi titik api, menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua, serta melaksanakan pembasahan titik api dengan menggunakan peralatan yang tersedia.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla serta meningkatkan koordinasi bersama masyarakat dan pihak terkait sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran dan meluasnya titik api.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHumas Polsek Kapuas Timur<br \/>\n\u200ePolres Kapuas \u2013 Polda Kalimantan Tengah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melaksanakan pengecekan dan penanganan titik hotspot yang terdeteksi di wilayah Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (23\/9\/2026). \u200e \u200eKegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan Handel Bedandan, Desa Anjir Mambulau Tengah. Petugas melakukan pengecekan pada beberapa<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":56518,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-56517","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56517","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56517"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56517\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56520,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56517\/revisions\/56520"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56518"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56517"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56517"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56517"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}