{"id":61536,"date":"2026-10-01T07:18:16","date_gmt":"2026-10-01T00:18:16","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=61536"},"modified":"2026-10-01T07:18:16","modified_gmt":"2026-10-01T00:18:16","slug":"jaga-kekayaan-mineral-perkuat-kontribusi-bagi-negeri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/01\/jaga-kekayaan-mineral-perkuat-kontribusi-bagi-negeri\/","title":{"rendered":"Jaga Kekayaan Mineral, Perkuat Kontribusi Bagi Negeri"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit hingga batu bara. Namun, sumber daya tersebut bersifat terbatas sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat agar pemanfaatannya tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga menjaga keberlanjutan kekayaan mineral nasional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola pertambangan, termasuk memastikan mineral tidak lagi hanya dijual sebagai bahan mentah, melainkan diolah di dalam negeri untuk menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penguatan tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, hingga penataan tambang rakyat dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penggunaan sistem digital seperti e-PNBP menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas pertambangan yang masuk dalam sistem resmi dapat tercatat dengan baik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cPerbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,\u201d ujar Tri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain penguatan sistem pengawasan, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan peran negara dalam mengelola sumber daya mineral melalui badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, penguatan peran BUMN seperti MIND ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cSebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,\u201d kata Faisal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Melalui pengelolaan yang terintegrasi di bawah holding MIND ID, perusahaan anggota seperti ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia tercatat menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022\u20132024 melalui dividen, pajak, dan PNBP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di sisi lain, pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan bahwa kekayaan mineral tidak bersifat tak terbatas, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurut dia, praktik pertambangan ilegal menjadi salah satu tantangan utama karena tidak hanya menguras sumber daya, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengurangi potensi penerimaan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cSelain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,\u201d kata Rizal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Persoalan ini juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2023\u20132025, nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Besarnya angka tersebut menunjukkan potensi penerimaan negara yang holang dari aktivitas pertambangan ilegal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan bahwa penguatan tata kelola harus diarahkan untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh negara dan masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cKondisi ini perlu menjadi perhatian karena keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari kontribusinya terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,\u201d kata Gunhar.<\/span><\/p>\n<p><b>Press Release ini juga sudah tayang di <\/b><a href=\"https:\/\/www.vritimes.com\/id\/articles\/49b9db0d-d54a-412e-8ddc-35d66ece0313\/103613f5-b7f9-4917-8362-a2b3affaeba0\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>VRITIMES<\/b><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit hingga batu bara. Namun, sumber daya tersebut bersifat terbatas sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat agar pemanfaatannya tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga menjaga keberlanjutan kekayaan mineral nasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola pertambangan,<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":61525,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-61536","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61536","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=61536"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61536\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61538,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61536\/revisions\/61538"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/61525"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=61536"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=61536"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=61536"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}